Artis Terjerat Judi Online? Ini Dampak dan Sanksinya

3 Min Read

jfid – Belakangan ini, polemik seputar artis yang terlibat dalam promosi judi online di media sosial menjadi sorotan utama di tengah masyarakat.

Fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran serius dan mengundang pertanyaan mengenai implikasi serta sanksi yang seharusnya dikenakan kepada artis yang terlibat dalam promosi judi online.

Menurut berita terbaru, Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Zainul Arifin, memperkirakan bayaran bagi para artis yang diduga terlibat dalam mempromosikan judi online di media sosial berkisar antara Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.

Menurutnya, artis sekelas Wulan Guritno tidak mungkin hanya menerima Rp 10 juta sebagai brand ambassador.

Peran artis dalam mempromosikan judi online ternyata sangat berpengaruh. Mereka adalah sosok yang sering dijadikan panutan oleh para pengikutnya, dan apa yang mereka sampaikan memiliki potensi besar untuk memengaruhi perilaku pengikut mereka.

Dengan jumlah pengikut yang besar, influencer memiliki kemampuan untuk membentuk pandangan dan tindakan banyak orang dalam hal-hal tertentu.

Radius Setiyawan, seorang Dosen Kajian Media dan Budaya di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), berpendapat bahwa peran influencer dalam mempromosikan judi online sangat berbahaya bagi masyarakat.

Radius mengungkapkan bahwa banyaknya masyarakat yang terlalu terpaku pada kehidupan influencer menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi. Orang menjadi mudah terpedaya oleh citra yang dihasilkan dalam dunia digital.

Apa yang dipromosikan oleh artis atau influencer dalam konteks judi online seringkali merupakan imaji tentang kekayaan yang bisa dicapai dengan cara instan.

Akibatnya, orang-orang menjadi terobsesi dan kehilangan kapasitas mereka untuk berpikir kritis.

Bahkan yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis, hal ini dapat mengakibatkan tindakan yang merugikan, seperti tindak kejahatan, upaya bunuh diri, dan bahkan depresi berat.

Tentu saja, ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap artis yang terlibat dalam promosi judi online.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Vivid Agustiadi Bachtiar, artis dan influencer yang diduga mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan sanksi pidana. Bahkan, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun.

Ancaman pidana yang dihadapi oleh artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi judi online berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” jelas Adi Vivid.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa promosi judi online oleh artis memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat.

Fenomena ini berpotensi mengubah perilaku masyarakat dan menghilangkan kapasitas mereka untuk berpikir kritis.

Oleh karena itu, kita semua harus menyadari bahaya yang terkait dengan promosi judi online dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

Share This Article