Aplikasi Cettar Bukti Nyata Mundurnya Tata Kelola Birokrasi Provinsi Jatim

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read

jfID – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan keterpaduan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah untuk menghasilkan birokrasi yang integratif, dinamis, transparan dan inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, dan adaptif.

Merespon adanya keinginan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini memiliki aplikasi dengan sebutan CETTAR. Pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut sudah dimulai pada tahun 2019 lalu. Aplikasi ini dimaksudkan sebagai sarana komunikasi digital antara pemerintah dan masyarakat Jawa Timur.

Dalam mengawal upaya baik tersebut, kami, bidang Kebijakan Publik Intra Publik (Indikator dan Transparansi Anggaran Publik), menilai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Provinsi Jawa Timur terdapat kejanggalan dan ada yang bertentangan dengan Perpres No. 95/2018  Tentang SPBE, dimana pembangunan dan pengembangan aplikasi CETTAR sejenis dengan aplikasi SP4N-LAPOR yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam amanat Perpres tersebut, pasal 73 Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.

Sebagaimana kami ketahui bahwa pertama; Pembangunan dan pengembangan aplikasi CETTAR yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi dimulai pada tahun 2019 dan sudah mensosialisasikannya di dua perguruan tinggi yaitu Universitas Islam Malang (UNISMA) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA), bersamaan dengan diterbitkan dan diberlakukannya Perpres tentang SPBE.

Kedua; Program CETTAR yang dilaksanakan oleh OPD Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur tidak memiliki kerangka hukum dan tidak jelas Standar Operasional Prosedurnya. Dalam hal ini, terdapat beberapa indikasi, mulai dari adanya indikasi modus menguntungkan sekelompok orang atau pribadi sampai pada pemborosan belanja OPD. 

Dalam belanja anggaran pada kegiatan sosialisasi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aplikasi CETTAR, semua itu merupakan kegiatan yang maladministrasi yang berdampak pada kerugian negara. Karena sejak awal pembangunan dan pengembangan aplikasi CETTAR ini tidak didasari oleh kebijakan yang jelas.

Beberapa langkah yang diambil oleh Intra Publik dalam mengawal implementasi kebijakan aplikasi CETTAR yaitu dengan mencoba membangun komunikasi dan audiensi dengan pihak OPD Kominfo Jawa Timur guna menyampaikan secara langsung hasil temuan dari pengamatan yang telah dilakukan. Namun, dalam kesempatan audiensi tersebut, kami tidak didampingi langsung oleh Kepala OPD Kominfo sendiri,  sehingga tidak ada bentuk pola kesepakatan yang dihasilkan.

Namun kami terus mencoba untuk melakukan komunikasi dengan OPD Kominfo Provinsi Jawa Timur terkait penyampaian Policy Brief. Karena menurut kami Policy Brief ini penting untuk disampaikan sebagai alternatif terbatasnya akses dan komunikasi antara masyarakat dengan pihak pemerintah.

Sebagaimana difahami bahwa Policy Brief merupakan sebuah dokumen yang menguraikan dasar rasional dalam pemilihan sebuah alternatif kebijakan atau rangkaian tindakan dalam sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, dan idealnya harus tersampaikan langsung kepada pihak yang punya wewenang dalam Lembaga pemerintahan tersebut.

Poin penting yang ingin kami sampaikan terkait aplikasi CETTAR ini adalah bahwa segala kebijakan yang berkaitan dengan program tersebut bertentangan dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 dan meminta kepada OPD Kominfo untuk memberhentikan pengoperasian aplikasi dan tidak perlu lagi melakukan penganggaran untuk kegiatan yang berkaitan dengan aplikasi CETTAR.

Besar harapan kami, Kepala OPD Kominfo Jawa Tiimur bisa lebih terbuka kepada kami dan masyarakat Jawa Timur secara umum, karena kami sama-sama tahu bahwa cita-cita Gubenur Provinsi Jawa Timur ke depan tidak hanya selesai dilaksanakan oleh pihak pemerintah saja, melainkan juga dirasa penting melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemegang mandat kedaulatan, yaitu masyarakat Jawa Timur. Sejujurnya, sampai saat ini pemerintah provinsi Jawa Timur “miskin” inovasi baik itu pembangunan maupun pelayanan. 

Salam, hormat dan salam transpransi.

Oleh: Oni, Manejer Bidang Kebijakan Publik Intra Publik.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article