Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Jabatan dan Stempel Kepala Desa Klapayan

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Jabatan dan Stempel Kepala Desa Klapayan (Ilustrasi)
Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Jabatan dan Stempel Kepala Desa Klapayan (Ilustrasi)
- Advertisement -

BANGKALAN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Inisial IS, dilaporkan ke Polres Bangkalan.

Ia dilaporkan karena diduga memalsukan jabatan Kepala Desa, tanda tangan, dan stempel resmi Pemerintah Desa Klapayan.

Laporan resmi itu disampaikan oleh Kepala Desa Klapayan yang sah, Umar Faruq, pada 31 Oktober 2025, didampingi Kuasa Hukumnya, Risang Bima Wijaya.

Ad image

Dalam laporannya, Umar melampirkan satu bendel dokumen bukti pendukung terkait dugaan tidakan IS seolah-olah sebagai Kepala Desa Klapayan sejak tahun 2018.

Risang Bima Wijaya, Kuasa hukum Umar Faruq, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2018, ketika seorang warga bernama Muslimah meminta bantuan IS untuk mengurus sertifikat tanah warisan seluas 2.470 meter persegi di Desa Klapayan.

Setalah itu, Pada tanggal 3 April 2018, IS diduga membuat Surat Keterangan menggunakan kop surat Pemerintah Desa Klapayan dengan nomor 45/433.408.7/IV/2018, lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

Setelah diverifikasi, surat tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Umar Faruq.

Tak hanya itu, IS bahkan diduga mengambil blangko pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan dan mengisinya seolah-olah ia adalah Kepala Desa Klapayan.

Dalam aduan tertulisnya, Umar Faruq mencantumkan sedikitnya 11 dokumen resmi yang diduga dipalsukan IS. Di antaranya, Surat Keterangan Status Tanah, Surat Penguasaan dan Pengukuran Tanah, Surat Riwayat Tanah, Legalisir Letter C, dan Risalah Penelitian Data Yuridis.

Berkas-berkas itu kemudian diserahkan kepada salah satu notaris, dan diajukan ke Kantor BPN Bangkalan pada tahun 2019, bahkan sempat diproses untuk penerbitan sertifikat tanah.

Risang mengatakan Kasus ini baru terbongkar pada Oktober 2025, setelah BPN Bangkalan mengembalikan berkas pendaftaran tanah milik warga karena tumpang tindih dengan program PTSL Desa Klapayan.

“Hasil konfirmasi BPN menyebut, sejak 2018 hingga 2022, setiap berkas dari Desa Klapayan diajukan oleh IS yang mengaku sebagai Kepala Desa,” terangnya.

Risang menegaskan, tindakan IS telah merugikan secara hukum dan moral. Ia meminta Polres Bangkalan menindaklanjuti laporan ini sesuai Pasal 263 dan Pasal 276 KUHP tentang pemalsuan surat dan jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah perbuatan pidana yang harus ditindak,” pintanya.

Sementara Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, mengaku masih akan mengecek soal laporan dugaan pemalsuan wewenang Kades Kelapayan tersebut.

”Kami cek dulu ya mas,” ujarnya singkat.

- Advertisement -
Share This Article