Tak Wajar, Sidang Terdakwa eks Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, 5 Kali Ditunda

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)
- Advertisement -

jfid – Sidang terdakwa dugaan penganiayaan yang menyeret nama (Subiyakto) eks kabid pemuda dan olahraga Dinas parawisata kebudayaan, pemuda dan olahraga kabupaten Sumenep, dengan agenda pembacaan tuntutan, 5 kali ditunda. Korban dugaan penganiayaan, Alwi Bil Faqih menyebut penundaan tersebut sangatlah tak wajar. Selasa (22/6/2021) Pengadilan Negeri Sumenep.

Agenda pembacaan tuntutan terdakwa yang dijadwalkan Selasa 22 Juni, kembali ditunda Kamis 24 Juni. Diketahui, saat sidang hendak dimulai, majelis hakim menanyakan pada terdakwa Subiyakto, karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak hadir. Namun, Subiyakto berkenan untuk melanjutkan sidang. Saat majelis hakim menanyakan kesiapan Jaksa penuntut umum, jaksa meminta pada majelis hakim agar sidang kembali ditunda.

“Sidang Ini sudah 5 kali ditunda, ini perkara mudah. Ini bukan kasus pembunuhan,” terang majelis hakim pada jaksa penuntut umum di persidangan.

Alwi Bil Faqih, korban dugaan penganiayaan bersama keluarga saat mengawal persidangan terdakwa (Selasa, 22 Juni 2021)

Dengan penundaan kembali agenda pembacaan tuntutan terdakwa. Alwi Bil Faqih, korban dugaan penganiayaan merasa sangat dirugikan.

Ad image

“Ini hanya pembacaan tuntutan, kenapa ditunda sampai 5 kali. Saya dan keluarga sangat dirugikan. Karena berlama-lama menunggu proses persidangan, namun selalu ditunda. Keluarga saya ada yang dari kabupaten Sampang untuk memantau jalannya persidangan,” tukas Alwi Bil Faqih.

Jaksa penuntut umum ketika dikonfirmasi tentang penundaan persidangan. Pihaknya, selalu enggan menjelaskan. Sebagaimana Bambang Nurdiyantoro (jaksa penuntut umum, red) saat ditanya tentang penundaan pembacaan tuntutan terdakwa, dirinya enggan menjelaskan.

“Langsung tanyakan ke Kasi Pidum, saya hanya tugas” ungkapnya, Kamis (10/6/2021) di pengadilan Negeri Sumenep. Sebagaimana dikutip dari jurnalfaktual.id.

Jurnalfaktual.id mencoba menemui Irfan Mangalle, kasi Pidum kejaksaan Negeri Sumenep. Saat didatangi ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Pihak resepsionis menyebut, “semua Kasi dan Kajari sedang berada di Pamekasan,” terangnya, Selasa (22/6/2021). (DN).

- Advertisement -
Share This Article