jfid Jakarta, 30 Oktober 2023 – Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan hasil analisis kepolisian atas 12 unit senjata api milik Syahrul Yasin Limpo. Menurut Djuhandhani, status 12 senjata api tersebut adalah legal dan semua terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Djuhandhani menyebutkan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut atas kepemilikan senjata milik SYL itu dengan berkordinasi dengan pihak KPK³. Sebagian dari senjata tersebut merupakan hibah, dan bukti hibahnya ada.
Dari rumah dinas mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut, ditemukan juga satu kotak tempat senjata merek Glock dan total 909 butir amunisi yang jenisnya berbeda-beda. Kemudian ada enam kartu Izin Khusus Senjata Api (IKHSA), satu kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Peluru Karet (SIPSPK), dua Surat Izin Hibah, satu Surat Izin Angkut, dan satu Buku Pas.
Djuhandhani mengatakan Syahrul memiliki senpi tersebut bukan untuk perlindungan diri, melainkan untuk koleksi olahraga. “Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang digunakan olahraga, bukan untuk perlindungan diri,” katanya.
Sebelumnya, KPK menemukan 12 senjata api saat menggeledah rumah dinas milik Syahrul Yasin Limpo pada 28-29 September 2023. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK mengamankan 12 senjata api tersebut untuk didalami lebih lanjut. KPK juga menemukan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi.
KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai status kepemilikan 12 senjata api tersebut. Namun, KPK mengatakan bahwa senjata api bukanlah barang yang mudah didapatkan dan harus ada izin khusus dari pihak berwenang.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri asal-usul dan legalitas 12 senjata api tersebut. KPK menyerahkan penanganan senjata api kepada Polri karena bukan merupakan kewenangan KPK.