Soal Foto Tara Basro yang Dituding Pornografi, Kominfo Disentil Jangan Sebar Ketakutan

Agus Supriyatna By Agus Supriyatna
7 Min Read
- Advertisement -

jfID – Seperti diketahui pada Selasa, 3 Maret 2020, Tara Basro seorang aktris Indonesia memposting foto-foto dirinya dalam beberapa sosial media miliknya. Foto yang diunggah bertujuan untuk mengkampanyekan body positivity. 

Unggahan tersebut mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan. Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3/2020), Tara Basro dinilai merepresentasikan banyak perempuan dalam berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyakarat. 

Namun yang disayangkan, kata Maidina, respon yang ditunjukkan oleh Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand Setu. Perwakilan Kominfo tersebut justru menilai postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi. Pihak Kominfo menyatakan Tara Basro melakukan pelanggaran UU ITE.

Dalam pemberitaan media, diketahui Kabiro Humas Kominfo mengatakan, unggahan Tara Basro memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Ad image

” Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya,” demikian diungkapkan Ferdinand Setu.

Tidak hanya itu, pihak Kominfo juga menyatakan unggahan Tara tetap mengandung unsur pornografi kendati bagian payudara dan kemaluannya tertutup. Menyikapi itu, Maidina sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan pihak Kominfo tersebut. Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan stigma dan iklim ketakutan. Jika memang hal tersebut pendapat resmi dari Kominfo, maka sangat disayangkan.

” Artinya Kominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan, tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat,” ujarnya.

Maidina menambahkan, ICJR sendiri sedari awal terus mengkritik rumusan karet dalam pasal-pasal ketentuan pidana di UU ITE. Salah satunya Pasal 27 ayat (1) tentang mendistribusikanatau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Penjelasan dalam Pasal 27 ayat (1) tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam KUHP.

” Padahal dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan Pasal 27 ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP. Mutlak, Pasal 27 ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan yang mana UU ITE menjangkau medium dalam sistem elektronik,” katanya.

Menurut Maidina, mengenai pelanggaran kesusilaan, yang dinilai sebagai tindak pidana adalah perbuatan sengaja merusak kesopanan atau kesusilaan dimuka umum atau sengaja merusakkan kesopanan atau kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri. Kesusilaan adalah perasaaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dan sifat kesusilaan tersebut harus dinilai sesuai dengan konteks perbuatan.

” Aparat penegak hukum dalam penerapan pasal ini harus menilai dengan seksama ukuran kesusilaan dengan konteks perbuatan yang dilakukan, harus dipastikan pula bahwa perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesusilaan tersebut,” ujarnya.

Sedangkan untuk perbuatan menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang melanggar kesusilaan, menurut dia, dalam KUHP dijelaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut harus mengetahui, bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat tersebut melanggar perasaan kesopanan atau kesusilaan. Sedangkan dalam UU Pornografi yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

” Pada poin ini, maka penilaiannya kembali pada kesusilaan yang dilihat dari konteks perbuatan dilakukan. Terlebih lagi, politik hukum di Indonesia terkait dengan pornografi yang termuat dalam Rancangan KUHP dalam penjelasan Pasal 413, bahwa pornografi harus dilihat sesuai konteks dan tidak merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga atau ilmu pengetahuan,” tuturnya.

Kata Maidina, dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Tara Basro bukan merupakan perbuatan merusak kesusilaan ataupun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan. Melainkan ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung.

” Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini,” katanya.

Berangkat dari fakta yang ada, kata dia, ini menunjukkan perlunya kembali UU ITE dan penerapannya dievaluasi. Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender.  Terlebih lagi, Pasal 27 ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas sesuai dengan tujuan pembentukan pasal tersebut dan juga memuat duplikasi tidak perlu, karena rumusan yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282.

” Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan dan menjelaskankan bahwa tidak ada pelanggaran UU ITE pada unggahan Tara Basro. Kominfo harus menghentikan penyebaran ketakutan berekspresi,” ujarnya.

Maidina juga meminta, Pemerintah lewat kejaksaan untuk memastikan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi sah ataupun menyerang kelompok yang perlu dilindungi. Ia juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera memastikan revisi UU ITE yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024 menghapus Pasal 27 ayat (1) yang memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi. ” Menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi,” pungkasnya.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article