Sertifikat Tanah tak Kunjung Terbit, BPN Lombok Utara Dikepung Massa

M. Rizwan
3 Min Read
Orator massa Aksi saat menyuarakan keterlambatan penerbitan sertifikat di Lombok Utara (foto: Redaksi)
Orator massa Aksi saat menyuarakan keterlambatan penerbitan sertifikat di Lombok Utara (foto: Redaksi)

jfID – Beberapa anggota dari LSM Kasta NTB Lombok Utara dan Lombok Utara Corruption Watch (LUCW) menggelar aksi damai. Aksi damai tersebut akibat dari tidak puasnya atas pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Utara terkait dengan lambannya penerbitan Sertifikat tanah warga yang dinilai lamban. Senin, 27 Juli 2020.

M. Romi, Ketua Kasta NTB Lombok Utara menyampaikan rasa kecewanya atas pelayanan dan kinerja pihak BPN dalam menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah warga, baik melalui jalur mandiri ataupun melalui Jalur Pendapftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL).

Bahkan, menurut Romi terdapat beberapa warga yang sudah beberapa tahun yang tidak kunjung selesai pembuatan sertifikat tanahnya.

“bagaimana mungkin ada warga yang sudah mendaftar sejak tahun 2017 sampai sekarang sertifikat mereka belum jadi?,” singgungnya.

Akibat lambannya penerbitan sertifikat tanah tersebut, Romi menduga terdapat potensi permainan di internal BPN Kabupaten Lombok Utara yang mempersulit terbitnya sertifikat tanah warga. Lebih lanjut, Romi menduga terdapat indikasi praktik Pungli pada pembiayaan yang melebihi ketentuan.

“ini akan kami buktikan dengan data dan fakta, selanjutnya kami akan tindaklanjuti kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Massa Aksi saat di BPN Lombok Utara (foto: Redaksi)

Kasta NTB dan LUCW selanjutnya menginginkan agar BPN KLU membereskan oknum-oknum yang selama ini terindikasi “bermain” dengan meminta biaya melebihi ketentuan tersebut, padahal hal tersebut merugikan warga pengusul.

“PTSL ini kan program pemerintah yang bertujuan mempermudah dan membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanah mereka, bukan justru dijadikan kesempatan oleh oknum-oknum BPN,” pintanya di hadapan Kepala BPN Lombok Utara.

Terpisah, Dahniar Muchlisin, Kepala BPN Lombok Utara yang menerima massa aksi tersebut menerangkan bahwa lambannya penyelesaian penerbitan sertifikat tanah warga, semata-mata karena persoalan data yang tidak lengkap.

Selain data, Danhiar Muchlisin menjelaskan bahwa lambannya penerbitan sertifikat tanah juga karena wara kurang pro-aktif nya warga dalam menyelesaikan dokumen dan berkas-berkas administratifnya, sehingga berimbas kepada lambannya penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Pihaknya (BPN Lombok Utara) akan melakukan upaya penertiban jika memang terdapat oknum pegawai BPN Lombok Utara yang “nakal” dengan meminta pembiayaan sertifikat melebihi ketentuan.

“dan setahu saya, tidak ada praktik-praktik begitu,” tegasnya.

Di satu sisi, pihak LSM Kasta NTB Lombok Utara meminta sebagai usulan agar difasilitasi untuk bertemu antara pihak BPN Lombok Utara dengan perangkat Desa yang selam ini bertugas mengumpulkan data masyarakat dalam hal ini Kepala Dusun.

Pertemuan antara BPN Lombok Utara dengan perangkat Desa menurut Romi, Ketua LSM Kasta NTB bertujuan untuk bersama-sama mencari dan membedah persoalan, apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Sertifikat Tanah Milik (SHM) masyarakat lamban diterbitkan.

Usulan tersebut disepakati oleh pihak BPN Lombok Utara. Dijadwalkan, pertemuan berikutnya akan terlaksana pada pekan depan, yakni pada hari Rabu, 29 Juli 2020.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article