Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono: Dari PNS Biasa Hingga Jadi Tersangka Korupsi

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bagaimana kisah perjalanan karirnya hingga terjerat kasus korupsi?

Kasdi Subagyono lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 1 Januari 1964. Ia menempuh pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 1988. Ia kemudian melanjutkan studinya di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan meraih gelar magister pada tahun 1996. Ia juga menyelesaikan program doktor di IPB pada tahun 2006.

Sejak tahun 1989, ia sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kementan. Ia mengawali karirnya sebagai staf ahli bidang perencanaan dan evaluasi di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan). Ia kemudian menjabat sebagai kepala pusat penelitian dan pengembangan tanaman pangan pada tahun 2012.

Pada tahun 2015, ia dipercaya sebagai direktur jenderal tanaman pangan di Kementan. Ia bertugas mengelola program strategis seperti swasembada beras, jagung, dan kedelai. Ia juga mengawasi pengembangan varietas unggul, peningkatan produktivitas, dan penataan kawasan pertanian.

Pada tahun 2019, ia naik pangkat menjadi sekretaris jenderal Kementan. Ia menjadi pejabat tertinggi di bawah menteri pertanian. Ia bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan, perencanaan anggaran, pengawasan kinerja, dan pelayanan umum di Kementan.

Namun, karirnya yang cemerlang tercoreng oleh kasus korupsi yang menjeratnya. KPK menetapkan Kasdi Subagyono sebagai tersangka bersama dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan direktur alat dan mesin pertanian Muhammad Hatta (MH).

Menurut KPK, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk menarik pungutan dari pejabat eselon I dan II di Kementan. Pungutan tersebut berkisar antara 4.000-10.000 dolar AS per orang. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah dinas SYL dan kantor Kementan. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebanyak Rp30 miliar, dokumen aliran uang, kartu kredit, dan mobil Alphard.

Kasdi Subagyono ditahan oleh KPK sejak 11 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Sementara itu, SYL dan MH belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan KPK.

SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober 2023.

Kasus korupsi ini menjadi pukulan bagi reputasi Kementan yang selama ini dikenal sebagai salah satu kementerian yang berprestasi dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Kasus ini juga menjadi ironi bagi Kasdi Subagyono yang pernah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi di lingkungan Kementan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article