Jurnal Faktual – Korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. Korupsi adalah salah satu penyakit kronis yang sudah lama menggerogoti bangsa Indonesia. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, melemahkan demokrasi, dan merusak moral bangsa.
Tidak ada yang tahu kapan dan bagaimana awal mula korupsi di negeri ini, tapi ada yang bilang bahwa korupsi sudah ada sejak zaman kerajaan. Mungkin saja, karena manusia memang memiliki sifat rakus dan tamak yang tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki. Namun, jika kita berbicara tentang koruptor pertama yang tercatat dalam sejarah Indonesia, maka kita harus mengenal sosok Jusuf Muda Dalam.
Jusuf Muda Dalam adalah seorang politikus yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia pada 1963. Dia adalah orang yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan keuangan negara. Dengan jabatan yang begitu penting, tentu saja dia memiliki akses ke berbagai informasi dan sumber daya yang sangat berharga. Sayangnya, dia tidak menggunakan akses tersebut untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Salah satu kasus korupsi yang menjerat Jusuf Muda Dalam adalah kasus penggelapan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar (setara dengan Rp 1,8 triliun saat ini) yang dilakukan bersama dengan beberapa rekannya. Uang tersebut berasal dari pinjaman luar negeri yang seharusnya digunakan untuk pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, Jusuf Muda Dalam dan kawan-kawan malah mengalihkan uang tersebut ke rekening pribadi mereka di Swiss. Mereka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli senjata api secara ilegal dan mendanai gerakan subversif untuk menjatuhkan pemerintahan Orde Lama.
Tidak hanya itu, Jusuf Muda Dalam juga terlibat dalam kasus perkawinan yang dilarang undang-undang. Dia menikahi seorang wanita bernama Siti Nuraini Tanjung tanpa bercerai terlebih dahulu dengan istrinya yang sah, Siti Aisyah. Padahal, undang-undang perkawinan di Indonesia saat itu hanya mengizinkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Jusuf Muda Dalam pun melanggar syarat-syarat tersebut dengan semena-mena.
Akibat dari perbuatannya yang tidak terpuji itu, Jusuf Muda Dalam harus menerima hukuman yang setimpal. Setelah melewati persidangan, dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yaitu subversi, korupsi, menguasai senjata api secara ilegal, dan perkawinan yang dilarang undang-undang. Dia kemudian divonis hukuman mati yang akan dilakukan pada 9 September 1966 . Namun, nasib berkata lain. Sebelum hari eksekusi tiba, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia karena sakit jantung di penjara pada 8 September 1966. Mungkin dia tidak tahan dengan beban dosa dan rasa bersalah yang menghantui dirinya.
Demikianlah kisah tragis dari Jusuf Muda Dalam, koruptor pertama di Indonesia yang harus membayar mahal atas kesalahannya. Semoga kisah ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan korupsi atau tindakan-tindakan lain yang merugikan bangsa dan negara. Karena seperti kata pepatah, “Siapa yang bersalah akan mendapat balasan”. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan kejujuran sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.