JFID – Menuju Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan akan diikuti oleh 140 desa di Bangkalan.
Akhmad Ahadiyan Hamid S, Kepala Dinas DPMD Bangkalan mengungkapkan, Rancangan peraturan daerah (Raperda) bahwa pencalonan kepala Desa untuk tahun 2021 boleh dari berbagai daerah tidak harus dari desa domisili.
“Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa semisal di Burneh lalu calonnya dari Jakarta itu tidak masalah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Di’ed sapaan lekatnya, sesuai dengan hasil hearing kemarin bersama Dewan, tetap domisilinya bebas.
Namun kata dia, kalau bisa KTP nya itu tetap di Bangkalan, agar tidak terlalu membludak calon dari luar daerah.
Selain itu, pihaknya menyebutkan, yang menjadi penghambat pada Pilkades 2014 lalu, salah satu Desa tidak membentuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
Dia mengaku, berbeda dengan Pilkades yang akan datang, jika tidak membentuk dalam tenggang waktu tiga bulan maka kata dia akan diambil alih oleh kabupaten.
“Karna disinyalir salah satu desa di kabupaten Bangkalan ini ada yang tidak akan membentuk P2KD,” katanya.
Ditanya terkait syarat pendidikan, dia menyebutkan minimal punya ijazah SMP dengan usia minimal 25 tahun.
“Itu minimal di hari H yaaa, semisal hari H bulan Juli tanggal 15, terus tanggal lahirnya 16 Juli ya tidak bisa, meskipun kurang sehari tetap tidak bisa,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrohman mengatakan, dengan gugurnya domisili di MK sudah jelas domisili di hapus.
Cuma kata dia, yang perlu diperhatikan pihaknya menambahkan di poin domisili tersebut dengan redaksi harus KTP Bangkalan.
“Jadi intinya tidak harus desa setempat namun tetap satu Kabupaten,” pungkasnya.
Laopran: Imam Faiq