Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan 358 KG Ganja

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 358 kg yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka. (29/8/20).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko, Jumat, menyebutkan ganja kering itu merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestaabes Medan seberat 240 kg.

Dikesempatan yang sama Riko mengatakan bahwa pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian.

“Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba,” ujarnya.

Riko menuturkan, dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna.

“Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba,” katanya.

Berawal saat Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.

Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.

“Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ujarnya menjelaskan. (JL)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article