jfid– Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024 yang dimulai pada (19/10/2023). Bawaslu menggelar kampanye #SahabatBawaslu di media sosial untuk mengedukasi dan menginformasikan masyarakat tentang syarat dan proses pendaftaran capres-cawapres.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pendaftaran capres-cawapres merupakan tahapan penting dalam Pemilu 2024, karena menentukan siapa saja yang berhak bersaing dalam kontestasi pemilihan presiden. Ia mengimbau partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung capres-cawapres untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami mengharapkan partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan capres-cawapresnya dapat memenuhi syarat administrasi, syarat perolehan kursi atau suara, syarat pencalonan, dan syarat calon yang telah diatur dalam UU Pemilu. Kami juga mengingatkan agar tidak ada praktik politik uang, politisasi SARA, atau pelanggaran lainnya dalam proses pendaftaran ini,” ujar Abhan dalam keterangan persnya.
Abhan menambahkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat dan transparan terhadap pendaftaran capres-cawapres. Ia mengatakan, Bawaslu telah menyiapkan tim pengawas di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memantau jalannya pendaftaran. Selain itu, Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi #SahabatBawaslu, yaitu mitra pengawasan yang aktif dan kritis dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia. Masyarakat dapat mengakses informasi tentang pendaftaran capres-cawapres melalui website resmi Bawaslu atau media sosial Bawaslu. Masyarakat juga dapat melapor ke Bawaslu jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran melalui aplikasi e-PANTAU atau melalui nomor telepon 157,” tutur Abhan.
Menurut Abhan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024. Ia berharap, dengan adanya pengawasan dari Bawaslu dan masyarakat, pendaftaran capres-cawapres dapat berjalan lancar, jujur, adil, dan demokratis.
“Kami berkomitmen untuk menjaga agar Pemilu 2024 dapat mencerminkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Kami berharap, capres-cawapres yang terdaftar nantinya adalah capres-cawapres yang berkualitas, bermartabat, dan berintegritas,” pungkas Abhan.
Potensi Kerawanan dalam Pencalonan Capres-Cawapres 2024
Dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan dalam pencalonan capres-cawapres 2024, Bawaslu telah melakukan identifikasi terhadap beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian khusus. Berikut adalah beberapa potensi kerawanan yang diidentifikasi oleh Bawaslu:
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara atau penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran capres-cawapres.
- Penyalahgunaan sumber daya negara oleh partai politik atau calon dalam proses pendaftaran capres-cawapres.
- Penyebaran informasi palsu, hoaks, atau fitnah terkait capres-cawapres yang akan mendaftar atau yang telah mendaftar.
- Penyalahgunaan identitas atau dokumen pendukung oleh calon atau partai politik dalam proses pendaftaran capres-cawapres.
- Penyimpangan dalam verifikasi administrasi, syarat perolehan kursi atau suara, syarat pencalonan, dan syarat calon oleh KPU.
- Penolakan atau penghalangan terhadap capres-cawapres yang akan mendaftar atau yang telah mendaftar oleh pihak-pihak tertentu.
- Pelanggaran kode etik oleh capres-cawapres, partai politik, atau penyelenggara pemilu dalam proses pendaftaran capres-cawapres.
Untuk mengatasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu telah menyiapkan berbagai langkah strategis, antara lain:
- Melakukan koordinasi dan sinergi dengan KPU, DKPP, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengawasan pendaftaran capres-cawapres.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam mengawasi pendaftaran capres-cawapres.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif dan komprehensif terhadap seluruh tahapan pendaftaran capres-cawapres.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas dan proporsional terhadap pelanggaran yang terjadi dalam proses pendaftaran capres-cawapres.
- Melakukan advokasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban atau saksi pelanggaran dalam proses pendaftaran capres-cawapres.