jfid – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan, Surat Edaran terkait penundaan gelaran Pilkades Serentak dan PAW di masa Pandemi Covid-19.
Melalui surat Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021. Mendagri, Tito Karnavian memerintahkan kepada Bupati/Walikota sebagai Pelaksana Pilkades Serentak dan PAW di seluruh Indonesia agar menunda pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW dalam kurun waktu dua bulan sejak surat ditetapkan.
Penundaan itu tertuang pada poin 5 huruf a, berbunyi, “menunda pelaksanaan tahapan pemilihan Pilkades baik Serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kampanye nomor urut, dalam kurun waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut,” tulis surat Mendagri, Tito Karnavian yang diterima redaksi, Senin (9/8/2021).
Seperti diketahui, sejumlah kabupaten/kota di Indonesia menunda tahapan dan pelaksanaan Pilkades Serentak karena berbenturaan dengan masa PPKM Darurat awal Juli lalu.
Kabupaten Tangerang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 77 desa ditunda untuk ketiga kalinya karena PPKM.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang dan Gandana memastikan pemerintahan di 77 desa itu berjalan normal tanpa gangguan.
Pemkab Tangerang telah menunjuk 77 pejabat sementara (Pj) Kades pada 9 Juli lalu.
Sedangkan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, jadwal Pilkades Sumenep 2021 untuk 86 desa yang akan digelar 8 Juli 2021 ditunda usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkades di Rumdis Bupati Sumenep, Senin (5/7/2021).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi kepada wartawan menyebut, pelaksanaan Pilkades Sumenep 2021 ditunda hingga waktu kepastian PPKM Darurat berakhir dan petunjuk dari pemerintah pusat.
“Pilkades Sumenep yang semula akan digelar hari Kamis, 8 Juli 2021 ditunda hingga pada batas waktu berakhir PPKM Darurat,” terang Bupati Fauzi kepada wartawan usai Rakor Pilkades di Rumdis Bupati, Senin sore (5/7/2021).
Hal yang sama juga disampaikan Kepala DPMD Sumenep M Ramli.
Katanya, pelaksanaan Pilkades akan digelar setelah ada kepastian kebijakan baru dari pemerintah pusat.