Sah! KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan 2024

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
2 Min Read

BANGKALAN, JurnalFaktual.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Bangkalan 2024.

Penetapan dua pasangan calon bupati (Cabub) dan calon wakil bupati (Cawabub) Bangkalan itu, diumumkan langsung oleh Ketua KPU Elmi Abbas, di Kantor KPU, Jl. RE Martadinata Bangkalan.

“Hari ini kedua pasangan cabub-cawabub Bangkalan telah resmi ditetapkan oleh KPU, tertanggal 22 September 2024,” ujar Elmi Abbas saat konferensi pers di kantornya, Minggu (22/9/2024).

Ada dua bakal calon (bapaslon) yang mendaftar ke KPU Bangkalan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangkalan. Keduanya dinyatakan diterima dan memenuhi syarat oleh KPU untuk maju di Pilkada Bangkalan.

Ad image

Kedua paslon itu, pertama Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar yang diusung oleh 12 partai politik (parpol) peserta pemilu, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Hanura, Perindo, Nasdem, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, Buruh dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kemudian yang kedua, paslon Mathur Husyairi dan Jayus Salam, yang diusung oleh 4 parpol peserta pemilu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PBB, PKN dan Partai Glora.

Elmi Abbas menyebutkan, berdasarkan proses verifikasi berkas baik persyaratan pencalonan, syarat calon, kesehatan, dan syarat lainnya, dua pasang bapaslon yang mendaftar memenuhi syarat untuk maju berkontestasi di Pilkada Bangkalan Tahun 2024.

Sementara itu, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, Bahirudin mengungkapkan, tahapan setelah ini, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon.

Pengundian akan dilakukan besok, hari Senin 23 September. “Inshaalloh besok kedua paslon akan dilakukan pengundian nomor urut di Gedung Serbaguna Rato Ebuh,” ungkapnya.

(faiq/jfid)

Share This Article