jfid – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan publik setelah rumahnya di Jakarta Selatan dan Bekasi digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini menjadi tersangka korupsi di KPK.
Namun, ada beberapa hal yang menarik perhatian dari penggeledahan tersebut. Pertama, rumah Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan oleh Firli pada 20 Februari 2023. Padahal, rumah tersebut diduga milik Firli sejak tahun 2019.
Dalam LHKPN-nya, Firli hanya melaporkan delapan aset tanah dan bangunan senilai Rp 10,4 miliar, yang semuanya berlokasi di luar Jakarta. Selain itu, Firli juga memiliki lima kendaraan senilai Rp 1,75 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar, serta tidak memiliki utang sama sekali. Total kekayaan Firli per 2022 mencapai Rp 22,86 miliar.
Lalu, siapa pemilik rumah di Jalan Kertanegara itu? Apakah Firli menyembunyikan asetnya dari publik? Ataukah ia hanya menyewa atau menumpang di rumah tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini tentu membutuhkan penjelasan dari Firli sendiri.
Kedua, penyidik Polda Metro Jaya membawa sejumlah barang dari rumah Firli di Jakarta Selatan dan Bekasi. Di antaranya adalah sebuah koper berwarna gelap, sebuah printer, dan sebuah tote bag berwarna merah. Namun, penyidik tidak memberikan keterangan apa saja isi dari barang-barang tersebut.
Apakah barang-barang itu merupakan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan? Apakah ada dokumen penting atau barang berharga yang disimpan oleh Firli di dalamnya? Ataukah hanya barang-barang pribadi yang tidak relevan dengan kasus tersebut? Lagi-lagi, pertanyaan-pertanyaan ini masih menjadi misteri.
Ketiga, mantan penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan status hukum Firli dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa banyak pihak yang mendapat informasi bahwa Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Novel juga mendesak Firli untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK agar tidak menjadi beban pemberantasan korupsi.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan tentang status hukum Firli. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli mengakui adanya pertemuan dengan SYL di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pertemuan itu terkait dengan dugaan pemerasan atau tidak.
Apakah Firli benar-benar sudah menjadi tersangka? Apakah ia akan ditahan oleh penyidik? Ataukah ia masih berstatus sebagai saksi atau terlapor? Dan apakah ia akan mengundurkan diri atau bertahan sebagai Ketua KPK? Sekali lagi, pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban.
Dari ketiga hal di atas, dapat disimpulkan bahwa penggeledahan rumah Firli Bahuri membawa banyak misteri yang belum terungkap. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik penggeledahan tersebut. Apalagi, Firli adalah pemimpin lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
Oleh karena itu, Firli Bahuri harus segera memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan rumahnya yang tidak tercantum dalam LHKPN, barang-barang yang dibawa oleh penyidik, dan status hukumnya dalam kasus dugaan pemerasan. Jika tidak, maka ia akan semakin kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik sebagai Ketua KPK.