Jf.Id, Bangkalan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur hari ini, Selasa (31/12/2019. Memusnahkan ratusan barang bukti (BB) tindak pidana yang memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).
Dalam pemusnahan ratusan BB itu, terdapat empat (4) pucuk senjata api (Senpi), puluhan senjata tajam (sajam) dan 500 gram Narkoba serta bukti lainnya berupa handpone sebanyak 25 buah dan sepeda motor.
“Tadi ada puluhan sajam, senpi 4 buah dan narkoba sekitar 500 gram, ada juga 25 Handphone dan uang palsu serta kendaraan bermotor,” kata Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam di halaman Kejari Bangkalan Jl. Soekarno Hatta usai pemusnahan BB.
Badrut mengatakan, eksekusi pemusnahan BB itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sesuai pasal 270 dan 271 KUHAP. Ratusan BB itu merupakan hasil dari 150 perkara selama tahun 2018 dan 2019.
“Kenapa ada yang dari 2018, karena banyaknya upaya hukum, seperti kasus narkoba itu sangat banyak,” terang dia.
Untuk BB berupa sepeda motor, Ia mengatakan akan mengembalikan kepada pemiliknya, karena BB itu hasil perkara pembegalan.
“Akan kami kembalikan kepada pemiliknya. karena itu perkaranya pembegalan,” ujarnya.
Ke depan, pria yang memiliki darah kelahiran Pamekasan itu berharap
penegakan hukum di Bangkalan lebih ditingkatkan agar menimbulkan efek jera.
“Hukum yang menimbulkan efek jera ini harus lebih dimaksimalkan, sehingga Bangkalan bisa menjadi daerah yang aman,” tandasnya.
Penulis: Syahril