Pinpri, Pinjaman Pribadi yang Berpotensi Jadi Lintah Darat Online

ZAJ By ZAJ
5 Min Read

jfid – Jakarta – Fenomena pinjaman online atau pinjol yang menimbulkan banyak masalah bagi masyarakat belum usai. Kini, muncul istilah baru yang tak kalah mengkhawatirkan, yaitu pinpri. Apa itu pinpri dan mengapa bisa menjadi ancaman baru bagi masyarakat?

Pinpri adalah singkatan dari pinjaman pribadi, yaitu jasa meminjam uang dari seseorang yang menawarkan pinjaman kepada orang lain secara langsung dan pribadi. Pinjaman ini dilakukan dari individu ke individu, bukan dari individu ke lembaga pinjaman atau aplikasi pinjaman online.

Istilah pinpri ini pertama kali muncul dan viral di media sosial Twitter atau X Indonesia. Istilah ini menjadi kata kunci untuk menawarkan jasa pinjaman uang dari satu pribadi ke pribadi lain.

Apabila dilihat secara sekilas, gambaran dari sistem pinjaman pribadi ini sama seperti ketika meminjam uang kepada kerabat dekat. Anda bisa mengembalikannya sesuai perjanjian jatuh tempo.

Namun ternyata, cara kerja pinpri ini tidak sesederhana itu. Walaupun meminjam dari perorangan, bukan kepada lembaga atau aplikasi pinjaman online, tetapi ada beberapa syarat dan biaya yang harus dipenuhi saat melakukan pinjaman pribadi ini.

Bahkan, disebutkan bunga pinjaman dari pinpri ini dapat mencapai 30-40 persen dari uang yang dipinjamkan.

Pada umumnya, orang yang menawarkan jasa pinpri di Twitter ini akan menetapkan biaya atau fee untuk setiap nominal yang diajukan oleh peminjamnya. Besaran biayanya juga dapat beragam tergantung dari keputusan orang yang menawarkan pinjaman tersebut.

Nominal ini harus dibayarkan terlebih dahulu jika Anda ingin meminjam uang dengan nominal tertentu kepada pemilik pinjaman.

Sebagai contoh, jika Anda meminjam uang sebesar Rp 500 ribu, maka biaya untuk pinjaman tersebut adalah Rp 75 ribu. Apabila Anda meminjam Rp 1 juta, maka biayanya dapat mencapai Rp 110 ribu, dan lain sebagainya.

Selain itu, orang yang menawarkan jasa pinpri ini juga biasanya mensyaratkan pelampiran data pribadi dari peminjamnya. Data pribadi tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil WhatsApp penjamin, nametag pekerjaan, hingga lokasi real time atau share location peminjam.

Data pribadi tersebut menjadi jaminan bagi orang yang menawarkan jasa pinpri jika peminjam tidak bisa membayar uang pinjam sesuai jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka orang tersebut akan mengancam untuk menyebarkan data pribadi peminjam di media sosial.

Menurut Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, pinpri tidak ada bedanya dengan rentenir. Hanya saja, aktivitas pinjam meminjam tersebut terjadi di ruang digital.

“Sama saja dengan rentenir. Bisa dibilang lintah darat online atau rentenir online karena sifatnya pinjam-meminjam pribadi,” ucapnya saat dihubungi detikcom.

Dari posisi hukum, Hudiyanto kemudian menuturkan bahwa Pinpri tidak termasuk dalam bisnis pinjaman online yang biasanya didata OJK.

Aktivitas itu bersifat kesepakatan pribadi atau antara orang per orang. Tidak ada lembaga, organisasi, maupun perusahaan yang menaungi Pinpri.

Oleh sebab itu, Hudiyanto melihat, satu-satunya langkah hukum yang bisa ditempuh oleh peminjam jika merasa dirugikan, adalah jika terjadi pelanggaran privasi atau penyebaran data pribadi.

Sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi (posisinya) bukan pelanggaran UU keuangan lagi tapi ITE dan PDP,” ungkapnya.

Untuk mencegah masyarakat semakin rugi Pinpri, Hudiyanto membeberkan Satgas PAKI yang terdiri dari 2 otoritas, 7 kementerian, dan 3 lembaga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat.

Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Satgas pun menghimbau agar masyarakat tidak melakukan terlibat dalam aktivitas Pinpri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan. Jangan sampai terjebak dalam utang yang tidak bisa dibayar dan merugikan diri sendiri,” kata Hudiyanto.

Share This Article