Pernyataan Mantan Kapolda Jabar Mempertanyakan Integritas dalam Penegakan Hukum Kasus Vina dan Eky

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Pernyataan Mantan Kapolda Jabar Mempertanyakan Integritas dalam Penegakan Hukum Kasus Vina dan Eky (Ilustrasi)
Pernyataan Mantan Kapolda Jabar Mempertanyakan Integritas dalam Penegakan Hukum Kasus Vina dan Eky

jfid – Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2016, Anton Charliyan, mengungkapkan rasa malunya terhadap pembebasan Pegi Setiawan, seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon.

Pernyataan tersebut menyulut kembali sorotan terhadap integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Charliyan menegaskan bahwa kasus ini memerlukan pengawasan lebih lanjut, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Iptu Rudiana, yang juga ayah dari korban Eky.

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2016, kasus pembunuhan Vina dan Eky mengejutkan masyarakat Cirebon. Pegi Setiawan, yang diduga sebagai pelaku, ditangkap dan didakwa atas keterlibatannya dalam pembunuhan ini.

Ad image

Namun, dalam sidang praperadilan yang baru-baru ini digelar, hakim memutuskan untuk membatalkan status tersangka Pegi dengan alasan kurangnya bukti yang cukup dan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka.

Pemeriksaan Iptu Rudiana

Iptu Rudiana, yang bertindak sebagai penyidik awal dalam kasus ini, saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.

Kombes Jules Abraham dari Polda Jabar mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini.

Menurut Abraham, ada beberapa pihak yang membantu dalam proses penyelidikan tersebut, namun detail mengenai siapa saja pihak-pihak tersebut belum diungkapkan secara jelas.

Pernyataan Mantan Kapolda Jabar

Anton Charliyan, dalam wawancara dengan media, menyatakan bahwa keputusan untuk membebaskan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem peradilan yang perlu diperbaiki.

Charliyan mengkritik keras penanganan kasus ini dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam proses hukum.

Ia menyatakan, “Pembebasan Pegi Setiawan adalah cerminan dari lemahnya integritas dalam penegakan hukum kita. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting untuk semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum di negara ini”.

Reaksi Publik dan Tanggapan Pejabat

Pembebasan Pegi Setiawan mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas yang merasa keadilan belum ditegakkan.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi, juga menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan penuh transparansi dan kejujuran untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Langkah Selanjutnya

Kasus ini memicu desakan dari berbagai kalangan untuk melakukan reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat dan beberapa tokoh publik mendesak agar kasus ini diawasi dengan ketat oleh pihak-pihak independen guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran prosedural yang dapat merugikan proses peradilan.

Pengacara Pegi Setiawan menyatakan harapannya agar Iptu Rudiana dihadirkan kembali untuk memberikan kesaksian yang lebih transparan dalam sidang-sidang mendatang.

Mereka berpendapat bahwa kehadiran Rudiana sebagai saksi kunci sangat penting untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya dalam kasus ini.

Kesimpulan

Kasus pembebasan Pegi Setiawan dan pemeriksaan Iptu Rudiana mencerminkan masalah mendalam dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya terkait integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.

Pernyataan dari mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan, menyoroti kebutuhan mendesak akan reformasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya.

Keterlibatan publik dan tokoh-tokoh berpengaruh diharapkan dapat mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan Indonesia.

Share This Article