Penggunaan KTP untuk Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Juni Menuai Kontroversi!

Syafiqur Rahman
4 Min Read
Penggunaan KTP untuk Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Juni Menuai Kontroversi!
Penggunaan KTP untuk Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Juni Menuai Kontroversi!

jfid – Kebijakan baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024 telah menimbulkan berbagai reaksi dari agen LPG. Beberapa agen mengeluhkan kebijakan ini karena banyak pembeli enggan menunjukkan KTP mereka, sehingga agen harus melakukan pengecekan identitas setiap kali pembelian berlangsung.

Ida, seorang agen LPG di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, mengungkapkan tantangan yang dihadapinya. “Ya jadi repot lah, (untuk pelanggan yang belum daftar) bawa KTP kita daftarkan dulu, makan waktu berapa lama? belum lagi kalau dia beli harus dicek lagi segala macam,” kata Ida kepada detikcom pada Kamis (30/5/2024).

Saat ini, pangkalan LPG yang dikelola Ida masih memperbolehkan pembelian elpiji 3 kg meski tanpa menunjukkan KTP. Namun, ia khawatir tentang bagaimana penerapan kebijakan ini ke depannya.

“Ya kalau nggak bawa KTP pun tetap dikasih (membeli LPG 3 kg). Kan efektifnya bulan Juni. (Setelah itu kalau nggak bawa KTP apakah bisa beli?) nggak tahu saya juga, saya juga bingung, masih nunggu arahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Siregar, agen LPG di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga menghadapi masalah serupa. Banyak pembeli yang enggan menunjukkan KTP mereka meskipun pangkalannya sudah aktif membujuk para pembeli untuk mau mendaftarkan identitas mereka.

Meski kebijakan ini belum berlaku efektif, Siregar memilih untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada pelanggan yang tidak menunjukkan KTP. “Cuma daripada repot, saya nggak kasih (beli gas melon), toh saya nggak maksa (masyarakat untuk membeli gas darinya),” terang Siregar.

PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024. Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran LPG bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP mereka akan tetap bisa membeli gas elpiji 3 kg atau tidak.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaksanaan kebijakan ini. “Kita akan kembalikan juga kepada regulator (Kementerian ESDM), kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan kedepannya,” kata Irto.

Irto juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP mereka agar tetap bisa membeli LPG 3 kg setelah kebijakan ini diberlakukan. “Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya. Mendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang (bisa) beli (elpiji 3 kg),” jelasnya.

Beruntung, sebagian besar pelanggan Ida, yang mayoritas adalah warung kecil dan warung makan, sudah mendaftarkan KTP mereka. Namun, tantangan masih ada untuk pelanggan rumah tangga yang belum semuanya berkenan mendaftarkan identitas mereka.

Dengan berbagai kendala yang ada, implementasi kebijakan ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi para agen LPG dan masyarakat yang membutuhkan gas melon tersebut.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article