Pembanguan Mega Proyek Bendungan Meninting Lombok Barat, Menyisakan Sengketa Lahan

Syahril Abdillah
4 Min Read
Sengketa lahan proyek bendungan Meniting Lombok Barat (Foto: Muh Rizwan)
Sengketa lahan proyek bendungan Meniting Lombok Barat (Foto: Muh Rizwan)

Lombok Barat,- Pembangunan Bendungan Meninting di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat sudah diresmikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc pada 19/09/2019 kemarin.

Tetapi terdapat persoalan yang baru saja muncul dari masyarakat setempat, mengenai status kepemilikan lahan tempat pembangunan Bendungan tersebut.

Pembangunan mega proyek, Bendungan Meninting yang akan menghabiskan anggaran sekitar 1,5 Milyar ini berasal dari Kementrian PUPR. Hal ini dipandang perlu keberadaanya untuk penampungan air sebagai wadah untuk pengairan pertanian dan keperluan masyarakat lainnya.

Dibalik banyaknya manfaat dari pembangunan Bendungan tersebut, muncul beberapa persoalan di lapangan yakni, permasalahan mengenai status kepemilikan lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Bendungan tersebut.

Permasalahan status kepemilikan tanah yang dimaksud adalah status tanah warisan antara Amak Muhasim alias Mamiq Atih dengan yang menguasai tanah tersebut Ramadhan cs.

“penaksiran harga jual tanah yang dijadikan lahan pembangunan Mega proyek Bendungan. Meninting sudah selesai, akan tetapi muncul permasalahan baru yakni, sengketa tanah ahli waris Amak Muhasim alis Mamiq Atih dengan yang menguasai lahan Ramadhan Cs. Tanah tersebut luasnya sekitar 38 M2 dan 99,5 M2 yang berlokasi di Dusun Marpeje, Desa Dasan Geria,” ungkap Supriadi, SH, Kuasa Hukum Ahli Waris.

Diakui, bahwasanya beberapa upaya telah dilakukan oleh ahli waris dalam menerbitkan sertifikat tanah ahli waris ini,


“sudah beberapa upaya kami lakukan untuk mencari solusi terutama penerbitan administrasi tanah di BPN. Akan tetapi, pihak BPN belum ada respon,” ungkap Taufiq, salah satu kerabat ahli waris.

Dengan kejadian ini, pihak ahli waris berharap agar pemerintah, terutama pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Dasan Geria, Tempat lahan yang disengketakan, mempunyai inisiatif khusus dalam permasalahan ini.


“saya sebagai ahli waris berharap agar Kepala Desa Dasan Geria, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memblokir sertifikat yang sudah terbit atas nama Ramadhan, Cs” harap Ahli Waris.

Menurut keterangan dari pihak Ahli Waris, surat tanah yang terbit atas nama Ramadhan Cs tersebut, terbit pada tahun 2018, dari hasil program Prona.

” sertifikat tanah tersebut atas nama Ramadhan Cs yang terbit tahun 2018, akan tetapi proses penerbitan sertifikat tanah tersebut belum ada konfirmasi dari kami sebagai ahli waris yang sah dari silsilah keturunan dari pemilik tanah yang sah, Ramadhan ini statusnya dari dulu sekedar penyakap “yang diberi hak untuk mengerjakan” bukan pemilik” jelas ahli Waris terpisah.

Sebagai tindakan keberatan atas sengketa lahan ini, pihak ahli waris telah melakukan kordinasi ke pihak Desa Dasan Geria agar terdapat kebijakan yang proporsioanal.

“alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Kepala Desa Dasan Geria yang telah menerbitkan surat ke BPN untuk pemblokiran sertifikat tanah atas nama Ramadhan Cs, kami merasa dilindungi oleh pemerintah Desa, sebagai warga sekaligus masyarakat Desa Dasan Geria, membela yang hak itu tetap hak, dan yang bathil itu tetap bathil” cetus Amak Muhasim, ahli waris.

Laporan: Muh Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article