Oknum Satpol PP Pekanbaru Tercoreng! Terungkap Pungli Rp 3 Juta dari Nenek Mardiana

unnie
By unnie
4 Min Read
Oknum Satpol PP Pekanbaru Tercoreng! Terungkap Pungli Rp 3 Juta dari Nenek Mardiana (Ilustrasi)
Oknum Satpol PP Pekanbaru Tercoreng! Terungkap Pungli Rp 3 Juta dari Nenek Mardiana (Ilustrasi)

Jfid – Baru-baru ini, masyarakat Pekanbaru dikejutkan dengan kabar tak sedap terkait tindakan oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang nenek berusia 70 tahun, Mardiana.

Kasus ini mencoreng citra Satpol PP sebagai institusi penegak ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai kasus ini serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Kronologi Kejadian

Pada tanggal 15 Juni 2024, Nenek Mardiana mengadukan adanya pungli sebesar Rp 3 juta yang dilakukan oleh seorang oknum Satpol PP Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima, pungli ini dilakukan dengan dalih izin usaha kecil-kecilan yang dimiliki oleh Nenek Mardiana.

Kasus ini mulai terungkap setelah media lokal mengangkat cerita ini dan menjadi viral di media sosial.

Data dan Statistik Pungli di Indonesia

Pungutan liar bukanlah fenomena baru di Indonesia.Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 1.500 kasus pungli yang dilaporkan di berbagai daerah.

Kasus-kasus ini mencakup berbagai sektor, termasuk perizinan usaha, administrasi publik, dan pelayanan masyarakat.

Data ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam memberantas pungli yang merugikan masyarakat kecil.

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus pungli yang menimpa Nenek Mardiana tidak hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap Satpol PP dan institusi pemerintah secara umum.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi aparat penegak hukum di Indonesia.

Menurut survei dari Transparency International Indonesia pada tahun 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya mencapai 55%, menunjukkan adanya ketidakpuasan yang signifikan di kalangan masyarakat.

Tindakan Pemerintah

Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum Satpol PP yang terlibat dan mengadakan investigasi menyeluruh.

Wali Kota Pekanbaru, Dr. Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan tidak bermoral seperti pungli dan berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungli melalui saluran resmi yang tersedia.

Langkah Pencegahan Pungli

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, perlu adanya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pelayanan publik.

Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

  1. Peningkatan Pengawasan Internal: Memperkuat mekanisme pengawasan internal di setiap instansi pemerintah untuk mencegah praktik pungli.
  2. Penggunaan Teknologi: Mengimplementasikan sistem berbasis teknologi untuk layanan publik guna mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungli.
  3. Edukasi dan Sosialisasi: Mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak mereka dan prosedur pelaporan pungli agar mereka lebih berani melapor.

Kesimpulan

Kasus pungli yang melibatkan oknum Satpol PP Pekanbaru dan Nenek Mardiana menjadi peringatan serius bagi semua pihak.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas praktik pungli yang merugikan.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat dan komitmen dari seluruh elemen, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang dan kepercayaan publik dapat pulih.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article