Mahfud MD Makin Tegas, Kini Tantang Pemerintahan Jowoki Terkait Tapera!

Syafiqur Rahman
3 Min Read

jfid – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan kritik terhadap rencana pemerintah memotong gaji pekerja sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Melalui akun resminya di platform X, Mahfud menekankan pentingnya pemerintah mendengarkan suara publik sebelum melaksanakan kebijakan ini.

“Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” ujar Mahfud pada Sabtu (1/6/2024).

Mahfud memberikan contoh konkret mengenai pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3% per bulan.

Menurut perhitungannya, jumlah yang terkumpul hanya sekitar Rp100 juta, yang bahkan pada saat ini tidak cukup untuk membeli rumah, apalagi 30 tahun mendatang, meskipun dengan tambahan bunga.

“Untuk sekarang pun Rp100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” jelasnya.

Bahkan bagi pekerja dengan gaji di atas Rp10 juta per bulan, Mahfud memperkirakan tabungan selama 30 tahun hanya akan mencapai Rp225 juta, jumlah yang juga tidak cukup untuk membeli rumah di masa depan.

“Sekarang pun sulit dapat rumah dengan uang Rp225 juta. Ada pun orang yang gajinya Rp15 juta misalnya lebih baik dibiarkan untuk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke bank-bank pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3% per bulan,” lanjut Mahfud.

Tanggapan Moeldoko

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan bahwa penarikan gaji untuk Tapera tidak akan dibatalkan dan program ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

“Tapera tidak akan ditunda, ada kekosongan, wong belum dijalankan,” kata Moeldoko saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menjelaskan bahwa ada kekosongan sejak perubahan dari Bapertarum (khusus ASN) ke Tapera pada tahun 2020 hingga 2024, sehingga iuran belum berjalan.

“Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 1/2% dari APBN itu setelah ada Keputusan Menteri Keuangan. Selanjutnya untuk para pekerja yang swasta maupun mandiri itu setelah ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Itu nanti baru bisa berjalan dengan baik,” ujar Moeldoko.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, meskipun kurangnya sosialisasi menyebabkan kesalahpahaman.

“Sehingga ada miss pemahaman. Ada pertanyaan yang perlu untuk diberikan penjelasan lebih konkret, untuk itu semua stakeholder saya undang dalam rangka memberikan jawaban,” jelas Moeldoko.

Moeldoko menekankan bahwa Tapera merupakan kelanjutan dari Bapertarum, yang sebelumnya hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta untuk mengatasi ketimpangan dalam kepemilikan rumah.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article