jfid – Sebuah buku yang ditulis oleh Ilham, S.H, Dr. (Cand.) Nur Alim Rachim, S.H., M.H, dan M. Aris Munandar, S.H., M.H. Merupakan salah satu karya yang layak dibaca khususnya masyarakat yang tingga di Desa.
Lantaran tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) (kejahatan luar biasa).
Penulis menyebut demikian, karena dampak yang dihasilkan adalah merugikan keuangan negara yang akan berimplikasi pada aspek kehidupan masyarakat khususnya dari aspek ekonomi.
Jika terjadi krisis ekonomi yang diakibatkan oleh banyaknya koruptor, maka dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi dan reaksi sosial yang masif.
Pada akhirnya, negara hanya akan menjadi wadah bagi calon koruptor dan koruptor untuk menikmati bangku kekuasaan yang didudukinya. Bahkan lebih memprihatinkan adalah ketika perilaku korupsi memasuki unit terkecil dalam struktur kekuasaan negara yakni aparatur desa.
Buku Tindak Pidana Korupsi (Alokasi Dana Desa & Dana Desa) hadir untuk merepresentasikan sebuah kekacauan negara yang terjadi mulai dari titik terkecil hingga terbesar dalam konteks kekuasaan.
Selain mengkaji aspek teoretis terkait kekuasaan dan potensi korupsi yang ada, buku ini juga mengurai fenomena nyata yang terjadi di masyarakat khususnya dalam hal korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang dilakukan oleh oknum aparat desa.
Besarnya anggaran terhadap tiap-tiap desa menyebabkan pola pikir korupsi bagi oknum tertentu semakin berkecamuk dibenaknya.
Oleh karena itu, buku ini sangat direkomendasikan bagi kalangan akademisi, praktisi, profesional, pengamat sosial, pengamat hukum dan khalayak sosial.
Mengenal lebih dekat penulis buku tersebut, yakni Ilham, S.H. lahir di Bulukumba pada tanggal 11 Agustus 1996, adapun pendidikan penulis yaitu Sekolah Dasar Negeri 103 KalimporoBulukumba tahun 2003-2009, Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kajang Bulukumba tahun 2009-2012, Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Bontoa Maros tahun2012-2015.
Penulis memperoleh gelar Sarjana Ilmu Hukum (Hukum Pidana) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada tahun 2020.
Penulis juga aktif di beberapa organisasi internal dan eksternal kampus, yaitu Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Universitas Hasanuddin, Unit Kegiatan Mahasiswa Karate-Do Gojukai Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Unit Kegiatan Mahasiswa Hockey Universitas Hasanuddin dan Kekurukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba Universitas Hasanuddin.
Sementara Dr. (Cand.) Nur Alim Rachim, S.H., M.H, merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Makassar.
Selanjutnya, M. Aris Munandar, S.H. lahir di Bulukumba pada tanggal 11 September 1997. Pendidikan penulis yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Bulukumba” tahun 2003-2009, Sekolah Menengah Pertama Negeri 14 Bulukumba” tahun 2009-2012, dan Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Bulukumba” tahun2012-2015.
Penulis memperoleh gelar Sarjana Hukum (Hukum Pidana) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) pada tahun 2019, dan saat ini sedang menempuh pendidikan Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Hasanuddin.