Kemenkumham: Eddy Hiariej Belum Tahu Status Tersangka KPK

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
2 Min Read
Eddy Hiariej: Saat Gelar Profesor Tertukar Dengan Label Tersangka
Eddy Hiariej: Saat Gelar Profesor Tertukar Dengan Label Tersangka
- Advertisement -

jfid – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara terkait penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman, Eddy Hiariej belum mengetahui status hukumnya tersebut karena belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Tubagus dalam keterangan resmi yang dikutip dari MSN, Jumat (10/11/2023).

Tubagus menambahkan bahwa pihaknya akan berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Ia juga mengatakan bahwa terkait bantuan hukum dari Kemenkumham kepada Eddy Hiariej, akan dikomunikasikan lebih lanjut.

Ad image

Penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).

Alexander mengatakan bahwa ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Tiga orang sebagai penerima dan satu orang sebagai pemberi.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alexander seperti dikutip dari MSN.

Alexander belum merinci identitas tersangka lainnya. Namun, kasus ini berawal dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut ada dugaan aliran dana gratifikasi sebesar Rp7 miliar kepada Eddy Hiariej dari Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM. Laporan tersebut dimasukkan ke Dumas KPK pada Maret 2023.

- Advertisement -
Share This Article