Jfid – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Mulai 30 Juni 2025, sistem kelas BPJS Kesehatan yang selama ini kita kenal—kelas 1, 2, dan 3—akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS dirancang untuk menyederhanakan sistem kelas rawat inap yang ada dan memberikan standar pelayanan yang setara bagi semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya KRIS, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dalam pelayanan kesehatan, di mana setiap warga negara mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan kelas.
Namun, perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar: berapa iuran yang harus dibayar oleh peserta? Saat ini, informasi tentang iuran KRIS masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Pemerintah akan menetapkan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru paling lambat pada 1 Juli 2025.
Hingga regulasi tersebut diterbitkan, BPJS Kesehatan akan terus menerapkan sistem kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Untuk tahun 2024, telah dipastikan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan.
Perubahan ke KRIS ini merupakan langkah maju dalam sistem kesehatan Indonesia.
Dengan adanya standar pelayanan yang sama untuk semua, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.
Sebagai peserta JKN, penting untuk tetap mengikuti perkembangan informasi terkait KRIS dan iuran yang akan ditetapkan.
Pastikan Anda mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru agar dapat melakukan persiapan yang diperlukan sebelum perubahan ini diberlakukan.
Kesimpulan: Sistem kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan KRIS pada 30 Juni 2025.
Iuran untuk KRIS masih menunggu penetapan regulasi pemerintah yang baru.
Peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan terkait perubahan ini.