Ad image

Kasus Korupsi BTS 4G Kejaksaan Agung, Tahan Achsanul Qosasi Anggota BPK

Deni Puja Pranata By Deni Puja Pranata
5 Min Read
Kasus Korupsi Bts 4g Kejaksaan Agung, Tahan Achsanul Qosasi Anggota Bpk
Kasus Korupsi Bts 4g Kejaksaan Agung, Tahan Achsanul Qosasi Anggota Bpk
- Advertisement -

jfid Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Berdasarkan pantauan jurnalfaktual.id di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pukul 11.00 WIB, Achsanul tampak mengenakan rompi pink. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, 3 November 2023. Ahsanul Qosasi diduga menerima suap sebesar Rp 40 miliar terkait dengan pengadaan base transceiver station (BTS) 4G yang dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 19 Juli 2022. Saat itu, penyidik mengamankan lima orang, yaitu Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo); Windi Purnama, Direktur Keuangan PT Moratelindo; Sadikin, Direktur Utama PT Daya Teknologi Mandiri (DTM); Dwi Hartono, Direktur Utama PT Graha Teknologi Nusantara (GTN); dan Rizki Yudha Pratama, Direktur Utama PT Teknologi Riset Global Investama (TRGI).

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 40 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee atau komisi yang diberikan oleh Irwan Hermawan kepada Ahsanul Qosasi melalui Windi Purnama dan Sadikin. Uang tersebut diduga terkait dengan pengadaan BTS 4G yang dikerjakan oleh BAKTI Kominfo dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,8 triliun. BAKTI Kominfo merupakan lembaga yang bertugas untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi dan informasi di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil.

Menurut penyidik, Achsanul Qosasi diduga meminta fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak pengadaan BTS 4G kepada Irwan Hermawan. Achsanul Qosasi diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota BPK untuk mempengaruhi proses pengadaan BTS 4G yang melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Moratelindo, PT DTM, PT GTN, dan PT TRGI. Achsanul Qosasi diduga meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan alokasi wilayah kerja yang sesuai dengan permintaannya.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga diduga meminta agar BAKTI Kominfo tidak melakukan audit atas kerugian negara akibat pengadaan BTS 4G yang diduga bermasalah. Achsanul Qosasi diduga mengarahkan agar audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dianggap lebih lunak. Ahsanul Qosasi juga diduga meminta agar BPK tidak melakukan pemeriksaan khusus atas pengadaan BTS 4G.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan melanggar pasal 12B, pasal 12e atau pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Achsanul Qosasi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, Achsanul Qosasi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat dibawa menuju mobil tahanan, Achsanul Qosasi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang menunggunya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus ini dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk pejabat BAKTI Kominfo dan BPK. Kejaksaan Agung juga akan melakukan penyitaan aset-aset milik Achsanul Qosasi yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik, terutama karena Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK yang seharusnya menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan profesional. Banyak pihak yang meminta agar BPK segera melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada Achsanul Qosasi. Banyak pihak juga meminta agar BPK bersikap transparan dan kooperatif dalam membantu proses penyidikan kasus ini.

- Advertisement -
Share This Article