Kasus Korupsi ADD Desa Pengembur Seret Mantan Bendahara Desa

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jf.id – Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan mantan Kepala Desa Pengembur Supardi Yusuf sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu berbuntut panjang. Rabu, 22/01/2020.

Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang meraibkan uang negara sekitar Rp. 600.000.000 juta tersebut mengakibatkan Supardi Yusuf divonis selama 4 Tahun kurungan penjara.

Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar RP. 600.000.000 tersebut diklasifikasi dari penetapan Mantan Kepala Desa Pengembur Supardi Yusuf oleh PN Praya sebagai tersangka Korupsi dengan kerugian Negara capai kurang lebih Rp. 600.000.000 juta, dengan mantan Bendahara Desa Pengembur Sapoan kurang lebih Rp. 126.000.000 juta rupiah.

Buntut panjang dari kasus Korupsi Alokasi Dana Desa tersebut dengan menyeret mantan Bendahara Desa Pengembur, Sapoan sebagai tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Praya Kabupaten Lombok Tengah dalam anggaran Tahun 2017.

“korupsi ADD Desa Pengembur ditetapkan Mantan Bendahara Desa Pengembur, sebagai tersangka baru” kata Ely Rahmawati, Ka Kejaksaan Negeri Praya.

Proses tersangkanya mantan Bendahara Desa Pengembur ini sebelumnya terlibat dalam pengeksekusian Dana Desa yang dieksekusi oleh Mantan Kepala Desa Pengembur.

“sebagai Bendahara Desa dan tersangka baru terhadap kasus ini, sebelumnya PN Praya memutuskan Suapardi Yusuf dan mantan Bendaharanya bersalah, dengan alasan tidak mungkin eksekusi Dana Desa yang di Korup tanpa melalui keterlibatan Bendahara secara sistem Desa, tanpa persetujuan keduanya otomatis mustahil bisa dilakukan eksekusi Dana oleh Kepala Desa” sambungnya.

Kepada tersangka baru, Ditaksir Kerugian Negara capai Rp. 126.000.000 akan tetapi jumlah uang yamg di korupsi tersebut sebelumnya sudah dikembalikan ke Negara.

“mantan Bendahara Desa Pengembur yakni tersangka baru sudah mengembalikan, tetapi Korupsi yang menghabiskan Negara Rp 600 juta oleh Mantan Kepala Desa Pengembur yang harus menjadi dasarnya dan pengembalian dilakukan saat penyidikan yang membuat kejaksaan tetap memeriksanya sesuai denga aturan dan mekanisme kerja” tutur Ely Rahmawati.

Kejelasan terhadap penahanan mantan Bendahara Desa Pengembur ini, pihak Kejaksaan Praya belum bisa melakukan penahanan untuk sementara ini, sebab berkas penahanannya masih dilengkapi.

“walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami belum bisa melakukan penahanan permanen sebab pemberkasan penahanan masih dilengkapi untuk di tindak lanjuti” imbuhnya.

Sebagai langkah dalam menjalankan putusan PN Praya, Pihak kejaksaan sebelumnya telah menyita aset milik Mantan Kepala Desa Pengembur pada tanggal 17 Januari 2020 kemarin yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah dengan luas sekitar 80 are.

“semua tersangka korupsi juga dilakukan mekanisme yang sama, jika putusan Pengadilan untuk menyita barang milik tersangka,” tutupnya.

Laporan: M Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article