Ad image

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan David Ozora

jfid By jfid
2 Min Read
- Advertisement -

Jakarta, jfid – Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap remaja berinisial D (17), yang dikenal sebagai David Ozora.

Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15). Ketiganya memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan,” ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai perbuatan Mario sangat tidak manusiawi, mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak dan berpotensi cacat permanen. Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban, yang saat itu masih berusia 17 tahun. Selain itu, jaksa menyebut Mario berupaya merangkai cerita bohong untuk mengelabui penyidik.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan,” ujar Jaksa.

Jaksa juga menuntut agar Mario dan dua terdakwa lain membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka hukuman penjara akan ditambah tujuh tahun.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Sebelumnya, Shane Lukas juga telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Sementara itu, AG yang merupakan anak di bawah umur telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

- Advertisement -
Share This Article