Ad image

Jakarta Tersedak Asap, Siapa yang Harus Disalahkan?

ZAJ By ZAJ - Content Creator, SEO Expert, Data Analyst, Writer
6 Min Read
- Advertisement -

jfid – Jakarta, ibu kota Indonesia, kembali menjadi sorotan dunia karena polusi udaranya yang sangat buruk. Dalam dua pekan terakhir, Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir.

Polusi udara di Jakarta juga tertinggi se-Asia Tenggara, dua tahun setelah Pemprov DKI kalah gugatan warga negara tentang polusi udara di Jakarta.

Pegiat lingkungan dan warga khawatir kondisi udara di Jakarta akan secara perlahan semakin parah. Menurut Laporan Kualitas Udara Dunia IQAir 2021, Indonesia adalah negara dengan tingkat polusi udara tertinggi ke-17 di dunia. Laporan ini juga menyebutkan bahwa Jakarta kembali menjadi kota terpadat pertama yang paling berpolusi di Indonesia.

Namun, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas polusi udara di Jakarta? Apa saja sumber-sumber pencemaran udara yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan warga Jakarta? Dan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini?

Sumber Pencemaran Udara

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta merilis sumber pencemaran udara dan menemukan kendaraan bermotor masalah utama di Jakarta.

Hasil penelitian menemukan kontribusi polusi udara di Jakarta dari sektor transportasi NOx 72,4 persen, CO 92,36 persen, PM10 57,99 persen dan PM2,5 67,03 persen.

“Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10 dan PM2,5,” ucap Yogi Ikhwan, juru bicara Dinas LH DKI Jakarta.

Penelitian tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya, Gelora Bung Karno. Kesimpulannya, baik musim kemarau atau musim hujan sumber utama PM2.5 adalah dari emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, sebuah penelitian oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) berbasis batubara di sekitar ibu kota juga berkontribusi besar terhadap polusi udara di Jakarta. Penelitian ini menggunakan model HYSPLIT untuk memodelkan kontribusi PLTU batubara di sekitar Jakarta dengan menggunakan data emisi dari tahun 2018.

Penelitian ini menemukan bahwa ada 11 PLTU batubara dalam jarak 100 km dari Jakarta yang bertanggung jawab atas sekitar 9 persen dari tingkat PM2.5 rata-rata di Jakarta. Porsi PLTU dalam total tingkat PM2.5 diperkirakan mencapai 5 hingga 31 persen, dengan kontribusi rata-rata sebesar 9 persen.

“Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh CREA menemukan bahwa polusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dalam jarak 100 km dari Kota Jakarta bertanggung jawab atas sekitar 2.500 kematian dini akibat polusi udara per tahun di Jakarta, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5,1 triliun per tahun,” kata CREA.

Tindakan Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan beberapa upaya untuk mengendalikan pencemaran udara di ibu kota. Salah satunya adalah dengan menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) Provinsi DKI Jakarta yang akan rampung pada awal 2022.

GDPPU tersebut akan menjadi acuan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Hal tersebut juga menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pencemaran udara di Jakarta. PN Jakarta Pusat memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pejabat publik lainnya bersalah atas pencemaran udara.

Salah satu amar putusan tersebut adalah untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang, terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi.

Untuk itu, pemerintah juga telah menggencarkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor, baik secara rutin maupun secara dadakan. Selain itu, pemerintah juga terus memperluas jaringan transportasi publik dan memperbaiki akses pejalan kaki, sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Namun, tindakan pemerintah saja tidak cukup untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam menjaga kualitas udara di ibu kota. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah:

  • Menggunakan transportasi publik, bersepeda, atau berjalan kaki sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan.
  • Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, terutama yang berbahan bakar fosil, dan melakukan perawatan berkala agar emisi gas buang tetap sesuai dengan baku mutu.
  • Melakukan uji emisi kendaraan secara rutin dan mematuhi aturan uji emisi yang berlaku.
  • Mengurangi aktivitas pembakaran terbuka, seperti membakar sampah, daun kering, atau kembang api, yang dapat menghasilkan asap dan partikel halus.
  • Menggunakan alat-alat rumah tangga yang hemat energi dan ramah lingkungan, seperti kompor gas, lampu LED, atau AC hemat listrik.
  • Menanam dan merawat tanaman hijau di sekitar rumah atau lingkungan, yang dapat membantu menyerap polutan dan menghasilkan oksigen.

Polusi udara di Jakarta adalah masalah yang serius dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Dengan bersama-sama menjaga kualitas udara di ibu kota, kita dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan kita sendiri dan generasi mendatang.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article