jfid – Memperingati hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke 76 tidak seperti biasanya dirayakan. Sudah tiga kali perayaan kemerdekaan di tengah covid 19 dengan syarat dan tetap pada panduan taat protokol kesehatan.
Tema dan slogan yang diusung yakni tangguh dan tumbuh, tentu bernilai dan mengandung makna. Dari dua suku kata tangguh dan tumbuh mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia di tengah musibah covid 19, tetap berdiri kuat dengan pondasi ke-Indonesia an dan kebangsaan. Dan selain itu juga mengandung spirit patriotisme dan kebhinekaan.
Makna tangguh dan tumbuh juga mengabarkan bahwa Indonesia sebagai negara yang sudah teruji dengan berbagai musibah dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Menjadi generasi bangsa dan marayakan kemerdekaan yang ke 76 dengan kondisi di tengah wabah pendemi covid 19 tidak membuat kita dan seluruh anak bangsa, tertidur dan melupakan ke Indonesian yang dilanda musibah.
paket kebijakan terkait dengan covid 19, dari Kepres 33 tentang recofusing anggaran, PSBB, stimulan bantuan dan penanganan alokasi anggaran prokes covid serta PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berskala makro dan mikro. Dan walau di tengah covid 19 bangsa Indonesia, bisa keluar dari resesi ekonomi dunia. Menggmbirakan juga, bisa dibilang pencapaian pertumbuhan ekonomi yang maksimal dengan angka 7 persen dan sesuai dengan target petrtumbuhan ekonomi nasional.
Boleh jadi, danpak dari Corona sektor riel dan penjualan barang dan jasa meningkat. Selain itu juga, adanya penyeragaman dan penyesuaian kebijakan yang secara langsung diikuti oleh seluruh daerah dengan recofusing, efesiansi dan maksimalisasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Dan semua itu dijalankan menjadi keharusan untuk diatati oleh seluruh pejabat dari tingkat pusat sampai daerah, menjalankan aturan yang diberlakukan di tengah covid 19.
Komitmen dan kerja keras yang ditunjukkan oleh semua instrumen negara dari pusat sampai daerah, melawan covid 19 dengan varian baru bernama delta. Ini cukup membawa dampak yang luar biasa terhadap roda ekonomi, hubungan sosial keagamaan, pendidikan serta lapangan kerja. Apa iya negara atas nama pemerintah, bisa berjalan sendiri dengan kondisi covid 19 yang semakin menanjak dan belum berujung.?.
Kebijakan yang selaras dengan kondisi dan tingkat perkembangan covid19 dan membuat Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Jumat (9/7). 15 Daerah yang ditetapkan PPKM Darurat diberikan sejumlah aturan dan ketentuan oleh pemerintah pusat.
Dari 15 daerah yang mengharuskan PPKM makro dan Mikro adalah pusat perekonomian dan pusat pertanian serta perindustrian. Jika saja, lumpuh dan tetap berlanjut PPKM sampai batas yang tidak ditentukan. Lalu bagaimana dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dan penetapan PPKM yang telah berakhir pada tanggal 9 Agustus, dari 15 daerah ini, akan menyesuaikan dan perlu ekstra kebijakan baru. diantaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Dan kemungkinan, bisa tidak diperpanjang lagi atau tidak sama sekali. Jika ditelusuri dari jumlah kasus covid yang dirilis oleh pemerintah dan perkembangan semakin menurunnya jumlah yang meninggal dan terpapar covid 19, maka bisa jadi akan diberlakukan normalisasi dan ada langkah baru yang segera diambil oleh pemerintah pusat.
Mengapa penting ada langkah cepat dan tepat yang harus diambil oleh pemerintah, agar ada kepastian di tengah semakin gencarnya berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Posisi negara dalam hal ini, presiden Jokowidodo dan seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia, menjadi aktor kunci dalam memberikan informasi yang akurat, tepat dan tidak menyesatkan. Dan disinilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45 Pasal 28 F ” setiap warga negara berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungannya” dan sejalan dengan amanat undang-undang no 14 2008 pasal 4 dan pasal 7 berbunyi “pasal 4 setiap orang berhak “melihat dan mengetahui informasi publik, ” pasal 7 “badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik dibawa kewenangannya.
Ada banyak informasi yang bisa dikonsumsi atau diperoleh oleh masyarakat, apalagi di era keterbukaan informasi yang tersedia di berbagai media sosial dan media lainnya. Dan urgensi pentingnya keterbukaan informasi di tengah pendemi covid 19 adalah sarana tranformasi informasi bagi masyarakat yang tidak bisa secara langsung mengakses informasi di berbagai badan publik. Dan cara cepat dan mudah dalam menyampaikan informasi publik, kebijakan, program dan keputusan yang diambil serta menyangkut hajat orang banyak bisa disajikan melalui media dan kanal media sosial yang ada.
Apa yang selama ini disajikan oleh pemerintah pusat dan daerah terkait dengan berbagi paket kebijakan dalam rangka menjawab tuntutan publik dan pertanggung jawaban publik. Dan merupakan amanat dari undang-undang dasar 1945 mewujudkan masyarakat yang berinformasi dan berkomunikasi.
Dan bagian-bagian kecil dari kanal informasi adalah transaksional digital yang efektif, efesian dan cepat. Dan itulah yang membawa danpak bagi kehidupan masyarakat di tengah pendemi covid19 yang serba terbatas dalam berkomunikasi dan bertransaksi secara langsung. Untuk itulah hajat bangsa ini yang tangguh dan tumbuh, harus juga lahir generasi emas yang menyiapkan pertarungan melawan peradaban baru ditahun 2024 yakni 5.0 yang disebutkan manusia untuk manusia dan memanusiakan manusia secara teknologi.
Wallahu alam bisswabab.
Suaeb Qury
Ketua Komisi Informasi NTB