JurnalFaktual.id – Heboh 1 batang pohon ganja yang ditanam di Pot menggunakan ember, di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pelaku inisial J, Umur 31 tahun, Alamat Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan telah diamankan oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah pada hari Sabtu, 4 Desember 2021 Pkl 17.09 Wita kemarin, pelaku di duga menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Polisi telah mengamankan pelaku dan Barang Bukti berupa 1 Batang pohon ganja yang ditanam di Pot menggunakan ember warna putih dengan jumlah ranting 23 serta sebuah HP Mi warna silver.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, yang dihubungi wartawan membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis penangkapannya. Berdasarkan informasi masyarakat pada tanggal 4 Desember 2021, bahwa inisial J diduga menanam ganja di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
“Atas informasi dari masyarakat tersebut anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Setelah mengetahui keberadaan tanaman yang di duga ganja tersebut, berada di halaman rumah terduga J yang di Pot menggunakan ember warna putih, kemudian anggota tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah memastikan terduga berada di rumahnya, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga serta dilakukan penggeledahan di areal rumah terduga yang disaksikan oleh saksi umum selaku RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di Pot warna putih di depan rumah terduga. Dari pengakuan Terduga, bahwa 1 pohon batang yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih 2 bulan yang ditanam sendiri oleh terduga.
“Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya anggota mengamankan barang bukti dan terduga pelaku ke Polres Lombok Tengah Guna Proses Penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.