jfid – Pada tanggal 5 September 2023, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penunjukan Bey Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ridwan Kamil yang telah memasuki masa pensiun. Bey Machmudin adalah seorang pejabat yang memiliki pengalaman sebelumnya sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media di Sekretariat Presiden.
Sebagai langkah transparansi, Bey Machmudin telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tanggal 31 Desember 2022. Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa total harta kekayaan Bey mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp.9.477.614.231. Kekayaan ini terbagi ke dalam beberapa kategori, yang mencerminkan ragam investasi dan aset yang dimilikinya.
Secara rinci, harta kekayaan Bey Machmudin terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 5,6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 563 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 135 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 4.208.261.031, dan utang senilai Rp 1.028.646.800.
Untuk properti, Bey memiliki beberapa aset berharga. Ini termasuk tanah seluas 300 meter persegi di Bogor, yang merupakan hasil investasi senilai Rp 150 juta. Selain itu, dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 128 meter persegi dan 79 meter persegi di Tangerang Selatan dengan nilai investasi sebesar Rp 1,5 miliar. Di samping itu, ada pula tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi dan 337 meter persegi per 200 meter persegi di Tangerang Selatan dan Bandung, yang masing-masing merupakan investasi dengan nilai senilai Rp 450 juta dan hibah dengan akta senilai Rp 3,5 miliar.
Bey juga memiliki koleksi kendaraan dengan total nilai mencapai Rp 563 juta. Kendaraan-kendaraan ini mencakup Skuter Vespa tahun 2012 senilai Rp 18 juta, Motor Yamaha tahun 1973 senilai Rp 35 juta, Vespa Super tahun 1969 senilai Rp 15 juta, Honda BR-V tahun 2017 senilai Rp 180 juta, Toyota Sedan tahun 1988 senilai Rp 40 juta, dan Honda City Sedan tahun 2021 senilai Rp 275 juta.
Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa Bey Machmudin adalah seorang individu yang memiliki portofolio kekayaan yang mencakup tanah, bangunan, alat transportasi, dan aset bergerak, serta memiliki kas dan utang dalam perincian harta keuangannya. Penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tentunya akan menjadi perhatian utama dalam dinamika pemerintahan di wilayah tersebut.