jfID – Sikap ngotot Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah yang tidak mau merubah SK Baznas NTB yang dianggap bermasalah oleh Pusat membuat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2020-Online yang berlangsung pada Rabu, (10/6/2020) dan Kamis, (11/6/2020) tanpa kehadiran Baznas NTB.
Salah seorang pimpinan BAZNAS NTB Abdul Hakim, SH., S. Pt. MP dikonfirmasi via telepon membenarkan jika BAZNAS NTB tidak diikutkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2020-Online baru lalu. Bahkan dikatakannya, awalnya BAZNAS NTB bisa masuk di channel Zoom rapat tersebut, namun beberapa saat sebelum rapat dimulai tiba-tiba dikeluarkan dengan alasan BAZNAS NTB masih di pertimbangkan.
“Awalnya kami bisa masuk, tapi begitu mau dimulai kita dikeluarkan karena bahasanya BAZNAS Propinsi dalam Pertimbangan,” jelas Hakim.
Hakim tidak bisa memastikan apakah alasan BAZNAS Pusat tersebut terkait polemik Pimpinan BAZNAS NTB yang saat ini sedang dipersoalkan. Yang jelas kata Hakim, ketidakikutsertaan BAZNAS NTB dalam Rakornas tersebut sangat merugikan baik secara kelembagaan maupun kerja-kerja BAZNAS di NTB kedepannya.
“Terus terang, kondisi kita di BAZNAS NTB sekarang ini membingungkan, padahal Rakornas itu rapat tahunan yang sangat penting karena membahas program-program dan rekomendasi Nasional yang akan kita laksanakan di tingkat Provinsi yang kemudian di breakdown ke BAZNAS Kabupaten dan Kota Se-NTB. Tapi kita tidak diikutkan, lalu apa yang akan kita breakdown di Rakor Provinsi, bingung kan?,” ungkapnya.
Salah seorang petinggi BAZNAS Pusat mengkonfirmasi, tidak diikutkannya BAZNAS NTB dalam Rakornas memang disebabkan polemik pengangkatan pimpinannya yang bermasalah dan mendapatkan catatan dari BAZNAS Pusat.
“Karena ada catatan terkait pengangkatan pimpinan nya,” jawab sumber tersebut via WA dan tak siap namanya dipublikasikan, Selasa (16/6/2020).
Saat ditanyai apakah ini salah satu indikasi BAZNAS NTB hari ini sedang dibekukan atau dianggap tidak sah? Diplomatis ia menjawab tidak. Hanya saja katanya, BAZNAS NTB tidak diikutkan dalam Rakornas tersebut karena tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Tidak, yang kita tidak ikutkan adalah yag tidak sesuai dgn per-uua-an,” jelasnya.
Dikutip dari laman resmi Baznas.Go.Id, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2020-Online dilaksanakan pada Rabu (10/6) dan Kamis (11/6) lalu diikuti sekitar 344 peserta yang terdiri mulai Ketua BAZNAS, Prof. Dr. H. Bambang Sudibyo. MBA., CA, Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, seluruh Anggota BAZNAS, Direktur Utama, segenap jajaran direksi dan sekretaris BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi serta Kabupaten/Kota, Pimpinan LAZ se-Indonesia.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2020-Online tersebut menghasilkan 16 poin kesimpulan dan rekomendasi yang dibacakan langsung pimpinan sidang Prof Mundzir Suparta.