GMPT NTB Desak Gubernur Perbaiki SK Baznas Cacat Hukum

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor : 400 – 413 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi NTB Masa Bakti 2020-2025 adalah bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam mengatur kepemerintahannya.

Hal tersebut, ditunjukkan dengan diterbitkannya SK tersebut tampa mengikuti prosedur pengangkatan Pimpinan Baznas NTB sesuai dengan PP no 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011.

Dengan indikasi tersebut, Gerakan Masyarakat Pro Transparansi (GMPT) NTB menggelar aksi unjuk rasa dengan tema “Menyelamatkan Baznas NTB menjadi Lembaga yang Jujur dan Profesional”.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis (11/6) siang kemarin.

Menurut Wahyu selaku koordinator aksi, diterbitkannya SK tersebut juga tidak patuh pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

“Gubernur NTB Zulkiflimansyah telah sewenang-wenang membuat keputusan tidak berdasar peraturan perundang-undangan, padahal dia seharusnya menjadi contoh bagi kami warga NTB,” tegas Wahyu.

Selain itu, ia memaparkan, dalam UU dan Peraturan Baznas sebut Wahyu, Pimpinan Baznas baru boleh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. “Namun yang dilakukan Gubernur NTB justru mengabaikan pertimbangan BAZNAS Pusat yang merupakan syarat substansial,” jelasnya.

“Karena itu, kami sepakat dengan Surat Peringatan Baznas Pusat soal SK tersebut tidak sah dan cacat demi hukum,” tambahnya.

Rian sebagai bagian dari massa aksi tersebut, ia menyampaikan orasinya, bahwa GMPT mendesak Gubernur agar mengikuti saran dan peringatan yang dikirimkan Baznas Pusat kepadanya.

“Dalam surat peringatannya kepada Gubernur NTB Nomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 jelas, Gubernur NTB diperintah untuk menarik SK yang cacat hukum dan harus menggantinya dengan SK yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Surat itu jelas-jelas dinyatakan Baznas Pusat Cacat Hukum baik formil maupun materil dan bisa masuk Pidana,” cetus Rian di tengah puluhan massa aksi dan aparat keamanan.

Kendati demikian, Nuresim selaku koordinator umum GMPT, ia mewakili seluruh jajaran kepengurusan dan massa aksinya untuk mendesak Gubernur NTB Zulkiflimansyah segera memperbaiki SK Nomor : 400 – 413 Tahun 2020 tentang pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi NTB Masa Bakti 2020-2025 sesuai dengan pertimbangan BAZNAS Pusat.

“Salam kami ke Pak Gubernur, SK Baznas Cacat Hukum, tolong segera diperbaiki dalam waktu sesingkat-singkatnya, jika tidak, kami akan turun lagi dan menyegel Baznas NTB karena posisinya hari ini tidak sah secara hukum agama dan negara,” pungkas Nuresim.

Dalam kesempatan tersebut, Nuresim membacakan isi tuntutan dari aksi tersebut, yaitu mendukung surat peringatan BAZNAS PUSAT kepada Gubernur NTB Nomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 tentang pengangkatan pimpinan Baznas Provinsi NTB periode 2020-2025 yang tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik formil maupun materil.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article