jfid – Gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi salah satu topik yang ramai dibicarakan di media sosial.
Pasalnya, gaji KPPS mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Namun, apakah kenaikan gaji tersebut sebanding dengan kerja keras dan risiko yang dihadapi oleh para petugas KPPS?
Kenaikan Gaji KPPS 2024
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini naik dua kali lipat dari Pemilu 2019.
Berikut ini rinciannya:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000
Sementara itu, untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000
Kenaikan gaji KPPS ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para petugas yang bersedia melaksanakan tugas mulia tersebut.
Apalagi, gaji KPPS ini dibayarkan per bulan, bukan per hari. Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Kerja Keras KPPS 2024
Namun, di balik kenaikan gaji KPPS tersebut, ada kerja keras yang harus dilakukan oleh para petugas.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.
Tugas KPPS antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap
- Menyiapkan perlengkapan pemungutan suara
- Mengatur tata tertib pemungutan suara
- Mengawasi jalannya pemungutan suara
- Melakukan pencoblosan bagi pemilih yang tidak mampu
- Melakukan perhitungan suara
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara
- Menyerahkan hasil pemungutan suara ke PPS
Tugas-tugas tersebut tentu saja tidak mudah dan membutuhkan konsentrasi, ketelitian, dan kejujuran.
Apalagi, KPPS harus bekerja di bawah tekanan waktu, cuaca, dan situasi. KPPS juga harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi, seperti gangguan teknis, protes, atau bahkan kekerasan.
Risiko KPPS 2024
Selain kerja keras, KPPS juga harus siap menghadapi risiko yang mungkin timbul akibat menjalankan tugasnya. Risiko tersebut antara lain:
- Risiko kesehatan. KPPS harus bekerja di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Meskipun ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi, tetap ada kemungkinan tertular virus dari pemilih atau petugas lain. Selain itu, KPPS juga harus bekerja di bawah terik matahari atau hujan yang bisa menyebabkan dehidrasi, panas dalam, atau flu.
- Risiko kecelakaan. KPPS harus berangkat pagi-pagi dan pulang malam hari untuk melaksanakan tugasnya. Ada kemungkinan terjadi kecelakaan di jalan, baik karena faktor manusia, kendaraan, atau lingkungan. Selain itu, KPPS juga harus berhati-hati dengan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, atau tinta yang bisa menyebabkan luka atau iritasi.
- Risiko hukum. KPPS harus bertanggung jawab atas hasil pemungutan suara yang dilakukan di TPS. Jika ada kesalahan, kecurangan, atau pelanggaran yang terjadi, KPPS bisa dikenai sanksi hukum, baik pidana maupun perdata. KPPS juga harus siap menghadapi gugatan atau laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemungutan suara.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji KPPS 2024 memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Namun, kenaikan gaji tersebut tidak serta merta membuat pekerjaan KPPS menjadi mudah dan nyaman.
KPPS harus bekerja keras dan menghadapi risiko yang mungkin timbul akibat menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, KPPS harus dihargai dan dihormati sebagai pahlawan demokrasi yang berjasa bagi bangsa dan negara.