Gaji ke-13 untuk Pensiunan: Cek Jadwal Pencairan dan Tunjangan Penerima

khosnol
By khosnol
2 Min Read
Screenshot

PT Taspen bertanggung jawab atas penyaluran Gaji ke-13 bagi para pensiunan, sebuah kewajiban yang harus dipenuhi dengan ketepatan waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Gaji ke-13 bukanlah sekadar bonus tambahan, melainkan sebuah hak yang telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024.

Dengan demikian, PT Taspen memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pencairan dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, penting untuk memahami komponen-komponen yang membentuk Gaji ke-13 bagi pensiunan.

Terdapat empat komponen utama yang menjadi bagian dari total gaji tersebut:

  1. Pensiun Pokok: Merupakan bagian utama dari gaji pensiunan, yang merupakan hasil dari kontribusi selama masa kerja.
  2. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri atau anak-anak.
  3. Tunjangan Pangan: Merupakan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
  4. Tunjangan Penghasilan: Tunjangan ini diberikan sebagai pengganti penghasilan tambahan selama masa kerja.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai komponen-komponen tersebut, pensiunan dapat memiliki gambaran yang lebih baik tentang besaran gaji yang akan mereka terima dan bagaimana gaji tersebut akan digunakan.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Meskipun PP nomor 14 tahun 2024 telah mengatur mengenai Gaji ke-13 untuk pensiunan, sayangnya tidak ada ketentuan yang spesifik mengenai tanggal pencairan.

Namun, berdasarkan informasi yang telah dikutip dari berbagai sumber, pencairan Gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan pada bulan Juni.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article