Gaji DPR Besar, Kerja Santai. Apakah Layak?

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read
Gaji DPR Besar, Kerja Santai. Apakah Layak?
Gaji DPR Besar, Kerja Santai. Apakah Layak?

jfid – Sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI mendapatkan gaji dan tunjangan yang dialokasikan dari APBN.

Namun, besaran gaji dan tunjangan DPR RI sering menuai kontroversi di tengah masyarakat. Apalagi, kinerja DPR RI dinilai tidak sebanding dengan hak keuangan yang mereka terima.

Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan DPR RI? Apakah mereka bekerja santai? Dan apakah mereka layak mendapatkan penghasilan sebesar itu?

Gaji Pokok dan Tunjangan DPR RI

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Gaji pokok ini lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR RI, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dan Wakil Ketua DPR RI, yaitu sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan, baik yang melekat maupun yang lain.

Tunjangan melekat meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPH Pasal 21.

Tunjangan lain meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Jika dijumlahkan, gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR RI mencapai Rp 24.965.000 per bulan.

Sedangkan, gaji pokok dan tunjangan lain anggota DPR RI mencapai Rp 34.834.000 per bulan.

Jadi, total gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI adalah Rp 59.799.000 per bulan.

Namun, itu belum semuanya. Anggota DPR RI juga mendapatkan biaya perjalanan, baik dalam maupun luar negeri.

Biaya perjalanan ini meliputi uang harian, uang representasi, biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya lain-lain.

Besaran biaya perjalanan ini bervariasi tergantung pada tujuan, lama, dan frekuensi perjalanan.

Kinerja DPR RI: Santai atau Serius?

Dengan gaji dan tunjangan sebesar itu, tentu saja masyarakat berharap anggota DPR RI bekerja dengan serius dan profesional.

Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Banyak anggota DPR RI yang dinilai tidak hadir atau tidak aktif dalam rapat-rapat parlemen.

Bahkan, ada yang tertidur, main ponsel, atau bahkan makan siang di tengah rapat.

Menurut data dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Parlemen (Formappi), tingkat kehadiran anggota DPR RI pada periode 2019-2020 hanya mencapai 72,8 persen.

Artinya, ada sekitar 27,2 persen anggota DPR RI yang tidak hadir dalam rapat-rapat. Selain itu, tingkat partisipasi anggota DPR RI dalam rapat-rapat juga rendah, yaitu hanya 36,6 persen.

Artinya, ada sekitar 63,4 persen anggota DPR RI yang tidak aktif dalam rapat-rapat.

Tidak hanya itu, kinerja DPR RI juga sering dipertanyakan terkait dengan kualitas dan kuantitas produk legislasi yang dihasilkan.

Menurut data dari Sekretariat Jenderal DPR RI, pada periode 2019-2020, DPR RI hanya mengesahkan 18 undang-undang dari target 50 undang-undang.

Selain itu, banyak undang-undang yang dianggap kontroversial dan tidak pro-rakyat, seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Minerba, dan UU ITE.

Gaji DPR RI: Layak atau Tidak?

Melihat gaji dan tunjangan DPR RI yang besar, serta kinerja DPR RI yang tidak memuaskan, banyak masyarakat yang merasa tidak adil dan tidak setuju.

Mereka menilai bahwa gaji dan tunjangan DPR RI tidak sebanding dengan kontribusi dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.

Mereka juga menuntut agar gaji dan tunjangan DPR RI dikurangi atau bahkan dihapuskan.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa gaji dan tunjangan DPR RI adalah hak yang layak mereka terima.

Mereka berargumen bahwa gaji dan tunjangan DPR RI sudah sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.

Mereka juga mengklaim bahwa gaji dan tunjangan DPR RI dibutuhkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan resmi maupun sosial mereka sebagai anggota DPR RI.

Lalu, siapa yang benar? Jawabannya tidak mudah. Gaji dan tunjangan DPR RI memang memiliki dasar hukum yang sah dan jelas.

Namun, gaji dan tunjangan DPR RI juga harus disesuaikan dengan kinerja dan kesejahteraan masyarakat.

Gaji dan tunjangan DPR RI tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya diri sendiri, melainkan harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi rakyat.

Gaji dan tunjangan DPR RI harus menjadi hak yang diimbangi dengan kewajiban. Gaji dan tunjangan DPR RI harus menjadi layak jika DPR RI juga layak sebagai wakil rakyat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article