Gaji Anda Kena Potongan Tapera? Ini Cara Menghitung dan Memeriksa Status Keikutsertaan Anda

ZAJ
By ZAJ
2 Min Read
Gaji Anda Kena Potongan Tapera? Ini Cara Menghitung dan Memeriksa Status Keikutsertaan Anda
Gaji Anda Kena Potongan Tapera? Ini Cara Menghitung dan Memeriksa Status Keikutsertaan Anda

jfid – Jakarta – Pemerintah telah mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Program ini mewajibkan setiap pekerja dengan gaji di atas Rp X untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya.

Bagaimana cara menghitung potongan tersebut dan bagaimana cara memeriksa status keikutsertaan Anda? Berikut penjelasannya.

Cara Menghitung Iuran Tapera

Iuran Tapera dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Misalkan, jika gaji pokok dan tunjangan tetap Anda adalah Rp X, maka iuran Tapera Anda adalah 3% dari Rp X. Dengan kata lain, iuran Tapera Anda setiap bulannya adalah 0.03 * Rp X.

Cara Memeriksa Status Keikutsertaan Anda

Untuk memeriksa status keikutsertaan Anda dalam program Tapera, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Tapera.

Setelah masuk ke situs web tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan tanggal lahir Anda untuk masuk ke akun Anda. Setelah masuk, Anda dapat melihat status keikutsertaan Anda dan jumlah iuran yang telah Anda bayar.

Pentingnya Tapera

Program Tapera dirancang untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri. Dengan membayar iuran setiap bulan, pekerja dapat mengumpulkan tabungan yang nantinya dapat digunakan untuk membeli rumah.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami cara kerja program ini dan memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta.

Demikian penjelasan tentang potongan gaji untuk iuran Tapera dan cara memeriksa status keikutsertaan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article