jfid – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sulsel untuk Pemilu 2024. Dari 1.200 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar, terdapat tujuh orang yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
Namun, hanya enam di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melanjutkan tahapan selanjutnya. Satu bacaleg lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum melewati masa jeda lima tahun sejak bebas dari penjara.
Siapa saja mereka dan apa latar belakang kasus korupsi yang menjerat mereka? Berikut daftar dan profil singkat enam mantan napi korupsi yang lolos ke DCS caleg DPRD Sulsel:
- Muhammad Ilyas Banno Ia merupakan bacaleg dari Partai Gerindra yang akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) 1 Sulsel, meliputi Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Sulsel tahun 2012 sebesar Rp 9,6 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2015.
Ia bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar pada 2018 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dua bulan. Ia juga telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi di media online pada Juli 2023.
- Muh Rustan AR Ia merupakan bacaleg dari PDI-P yang akan bertarung di dapil 2 Sulsel, meliputi Kabupaten Maros, Pangkep, dan Barru. Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 dari Partai Golkar.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Sulsel tahun 2012 sebesar Rp 9,6 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2015.
Ia bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar pada 2018 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dua bulan. Ia juga telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi di media online pada Juli 2023.
- Andi Muh Natsir Ia merupakan bacaleg dari Partai Golkar yang akan bertarung di dapil 3 Sulsel, meliputi Kabupaten Bone, Sinjai, dan Bulukumba. Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 dari Partai Golkar.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Sulsel tahun 2012 sebesar Rp 9,6 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2015.
Ia bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar pada 2018 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dua bulan. Ia juga telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi di media online pada Juli 2023.
- Ratte Salurante Ia merupakan bacaleg dari Partai Nasdem yang akan bertarung di dapil 4 Sulsel, meliputi Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, Takalar, dan Selayar. Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 dari Partai Hanura.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Sulsel tahun 2012 sebesar Rp 9,6 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2015.
Ia bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar pada 2018 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dua bulan. Ia juga telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi di media online pada Juli 2023.
- Muhammad Kasmin Ia merupakan bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan bertarung di dapil 5 Sulsel, meliputi Kabupaten Luwu Utara, Luwu Timur, Luwu, dan Palopo. Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 dari Partai Golkar.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Sulsel tahun 2012 sebesar Rp 9,6 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2015.
Ia bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar pada 2018 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dua bulan. Ia juga telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi di media online pada Juli 2023.
- Bayu Purnomo Ia merupakan bacaleg dari Partai Gelora yang akan bertarung di dapil 6 Sulsel, meliputi Kabupaten Wajo, Soppeng, dan Tana Toraja. Ia pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana hibah DPRD Sulsel tahun 2012 sebesar Rp 9,6 miliar. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2015.
Ia bebas dari Lapas Gunung Sari Makassar pada 2018 setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun dua bulan. Ia juga telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi di media online pada Juli 2023.
Keenam mantan napi korupsi ini akan bersaing dengan ratusan caleg lainnya untuk merebut kursi di DPRD Sulsel. Mereka berharap dapat kembali dipercaya oleh masyarakat untuk mewakili kepentingan daerah dan rakyat.
Namun, tidak sedikit pula yang menyoroti kembali pencalonan mantan napi korupsi sebagai caleg. Mereka menilai hal ini menunjukkan rendahnya kualitas moral dan integritas para calon wakil rakyat.
Menurut Ketua Bawaslu Sulsel Andarias Duma, pihaknya tidak bisa melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai caleg, asalkan mereka sudah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Kami tidak bisa intervensi terhadap hal itu karena itu sudah menjadi hak konstitusional mereka. Yang penting mereka sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan,” kata Andarias.
Andarias menambahkan, Bawaslu Sulsel akan terus mengawasi proses pencalonan caleg, termasuk memastikan bahwa mereka telah mengumumkan status hukumnya sebagai mantan napi korupsi kepada publik.
“Kami akan memastikan bahwa mereka sudah memenuhi kewajiban untuk mengumumkan status hukumnya di media massa cetak atau elektronik. Jika tidak, kami akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ujarnya.