Ditelantarkan Anak, Ayah 70 Tahun Hidup Terlunta-lunta

Lukman Sanjaya
4 Min Read

jfid – Kasus penelantaran orang tua yang baru-baru ini mengguncang Tangsel, Indonesia, telah menjadi sorotan publik dan media, menggambarkan pemandangan yang sangat menyedihkan.

Seorang ayah yang telah mencapai usia 70 tahun ditemukan dalam keadaan memprihatinkan, terbiarkan di tepi jalan, tanpa ada seorang pun yang merawatnya.

Paradoxnya, anak dari ayah yang kurang beruntung ini tinggal di sebuah kediaman megah, dan yang lebih mengagetkan lagi, anak ini bahkan telah mengambil langkah ekstrem dengan melarang sang ayah adopsi mereka sendiri.

Peristiwa penelantaran ini bermula ketika seorang ayah lanjut usia, berusia 70 tahun, ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh aparat kepolisian.

Mereka kemudian dengan harapan memungkinkan pertolongan segera dibawa ke Dinas Sosial Tangsel, dengan upaya untuk menemukan keluarganya dan memberikan bantuan yang mendesak.

Setelah melakukan pencarian yang cermat, Dinas Sosial berhasil mengidentifikasi alamat tinggal sang ayah yang ternyata terletak di sebuah kompleks mewah di Kota Tangerang. Tetapi, begitu sang ayah kembali ke rumahnya yang mewah itu, dia justru dibiarkan terlantar sekali lagi oleh anaknya yang seharusnya menjadi penyokongnya.

Bahkan, di pos satpam kompleks tempat tinggalnya, sebuah plakat ditempel dengan tegas mengusir sang ayah dengan larangan masuk.

Peristiwa penelantaran yang sangat menyedihkan ini hanyalah satu contoh dari fenomena yang semakin sering terjadi di Indonesia, yaitu anak-anak yang seharusnya menjadi penyokong dan pelindung orang tua mereka, malah melakukan tindakan penelantaran.

Fenomena ini tidak hanya merugikan secara fisik dan kesehatan bagi orang tua yang dilewatkan, tetapi juga membawa dampak yang mendalam secara psikologis dan sosial. Orang tua yang dilewatkan seringkali merasa tidak dihargai, dicintai, dan ditinggalkan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi tempat berlindung utama mereka.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum bagi penindakan anak-anak yang menelantarkan orang tua mereka.

Anak yang terbukti melakukan penelantaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda sebanyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Namun, pertanyaannya adalah sejauh mana efektivitas hukum dan sanksi ini dalam mencegah dan menangani kasus penelantaran orang tua? Apakah hukum dan sanksi ini sudah cukup untuk mengubah perilaku anak-anak yang menelantarkan orang tua mereka? Ataukah kita perlu mencari pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah ini?

Dalam kesimpulannya, kasus penelantaran orang tua seperti yang terjadi di Tangsel harus menjadi cermin bagi kita semua untuk selalu menghargai dan merawat orang tua kita.

Meskipun hukum dan sanksi memiliki peranannya, lebih penting lagi adalah empati dan tanggung jawab moral kita sebagai anak. Kita harus membangun budaya yang menghargai dan merawat orang tua, bukan hanya karena adanya hukum atau sanksi, tetapi karena itu adalah tindakan yang benar dan bermoral.

Ayo bersama-sama berpartisipasi dalam upaya pencegahan penelantaran orang tua. Mari mendukung lembaga-lembaga sosial yang membantu lansia yang terlantar, dan mari kita menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu menghargai dan merawat orang tua kita. Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah bangsa yang penuh empati dan kemanusiaan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article