Diskusi Netralitas ASN Bersama IPNU NTB, Bawaslu akan Tindak ASN Ikut Politik Praktis

Lalu Nursaid By Lalu Nursaid
5 Min Read
- Advertisement -

jfID – IPNU NTB bersama Bawaslu Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota se Nusa Tenggara Barat yang melaksanakan pilkada bersepakat dan komitmen untuk menindak tegas para ASN yang ikut-ikutan dalam politik praktis pada pilkada NTB 9 desember 2020 mendatang.

Dalam diskusi dengam tema “Peta Jalan Petahana dan Netralitas ASN di Pilkada NTB” berlangsung cukup alot dan menyenangkan.

Hadir dalam diskusi kali ini Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid, Anggota KPU NTB Divisi sosialisasi dan SDM Agus Hilman, Ketua Bawaslu Lombok Utara Adi Purmanto, Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri, Anggota Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari, Anggota Bawaslu Sumbawa Hamdan Syafii dan dikuti oleh PC IPNU se NTB.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid menyampaikan bahwa ASN dilarang keras dalam ikut terlibat apalagi memperlihatkan keperpihakannya dalam mendukung salah satu pasangan calon. Karena itu sudah diatur dalam undang-undang pemilu dan ASN.

Ad image

“Bawaslu dan KASN sudah melakukan Mou bersama KASN dalam menindak ASN yang ikut dalam politik praktis, hukumannya bisa ringan dan berat, mulai dari penurunan pangkat bahkan sampai pemberhentiannya sebgai ASN,” ungkap Khuwailid dalam acara Webinar bersama IPNU NTB melalui media daring, Kamis (9/7/2020).

Anggota KPU provinsi NTB agus Hilman menyampaikan, ASN memang pada zamab era tahun-tahun 1998 ikut terlibat dalam politik praktis,  bahkan ada yang ikut menjadi salah satu anggota partai politik. Sudah menjadi rahasia umum pada waktu itu, namun hari ini sangat dilarang oleh undang-undang. Bahkan bisa berakhir pemecatan sebagai PNS.

“Menarik untuk didiskusikan, ASN memang tidak boleh ikut sama terlibat berpolitik, meskipun mereka memiliki hak pilih,  tapi harus dirinya sendiri yang tahu siapa yang akan dipilih pada pemilihan tersebut,” terang Agus Hilman. 

Ketua Bawaslu Kota Mataram menegaskan bahwa, ASN di Mataram yang ikut politik praktis sudah banyak yang direkomendasikan ke KASN untuk ditindak, saya tidak sebutkan namanya, tapi jangan coba-coba untuk mengkapanyekan salah satu pasangan calon.

“Jangan coba-coba mendukung salah satu paslon dengan terbuka,  apalagi ikut kampanyekan, akan saya tindak,” tegas Hasan Basri. 

Demikian juga disampaikan Anggota Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari bahwa, di Lombok Tengah sendiri juga telah memanggil beberapa ASN yang ikut berpolitik, bahkan berujung pada rekomendasi ke KASN.

“itu bentuk perintah dari undang-undang, maka wajib kami sebagai pengawas pemilu untuk melaksanakan dengan baik,” terangnya. 

Ketua Bawaslu Lombok Utara menambahkan, Bawaslu di Lombok Utara juga komitmen untuk memberikan sanksi tegas jika ada ASN ikut kampanyekan salah satu paslon. Tidak tanggung-tanggung akan kita rekomendasi ke KASN, sebagaimana kasus salah satu kadis di KLU beberapa waktu lalu.

“Kami juga sedang berikan teguran keras kepada salah satu anggota Baznas KLU yang ikut kampanyekan salah satu paslon, kami akan rekomendasikan ke Baznas Propinsi untuk diberikan sanksi yang tegas,” terangnya.

Senada juga disampaikan oleh anggota Bawaslu Sumbawa Hamdan Syafii bahwa, di Sumbawa sendiri tidak akan berikan kata toleransi jika ASN ikut politik praktis, bahkan ada ASN Provinsi yang ikut sebagai bakal calon, dirinya sudah memanggil dan mintai keterangan.

“Pokoknya kita sikat, tidak ada toleransi bagi ASN berpolitik praktis,” jelasnya. 

Pengamat literasi Pilkada NTB suaeb Qury menjelaskan bahwa,  Bawaslu tidak bisa kerja sendirian bersama komponennya yang ada, harus melibatkan banyak pihak.

“Yang penting dilakukan Bawaslu adalah Kolaborasi elektoral literasi, jadi media yang ada hari ini juga harus menjadi pantauan Bawaslu, serta berkolaborasi dengan banyak elemen masyarakat dan pemuda, salah satunya dengan membangun mitra yang baik dengan IPNU dan OKP yang lainnya,” ujar penulis NTB ini. 

- Advertisement -
Share This Article