Digempur OJK, Akulaku Dilarang Sementara!

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read
Digempur Ojk, Akulaku Dilarang Sementara!
Digempur Ojk, Akulaku Dilarang Sementara!

jfid – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil keputusan tegas dengan membatasi penyaluran pembiayaan menggunakan skema buy now pay later (BNPL) oleh PT Akulaku Finance Indonesia.

Langkah ini diambil berdasarkan surat resmi Nomor SR-1/PL.1/2023 yang diteken pada 5 Oktober 2023.

Menurut Bambang W Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, pembatasan ini dilakukan karena Akulaku tidak mematuhi tindakan pengawasan yang telah diminta oleh OJK.

Dalam surat tersebut, Akulaku dilarang melakukan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk melalui skema channeling maupun joint financing.

Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

OJK menekankan bahwa Akulaku harus melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana disarankan dalam rencana tindak perbaikan yang telah diberikan oleh OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Keputusan ini memperlihatkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan keberlanjutan industri keuangan di Indonesia.

Langkah tegas seperti ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan dan regulasi yang ada.

Dengan demikian, konsumen dilindungi dengan baik dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan baik.

OJK terus menjaga pengawasan ketat, menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan andal untuk investasi serta aktivitas keuangan.

Share This Article