jfid – 18 Juni 2021, Polres Sumenep menetapkan Akhmad Wa’il sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Palsu. Sebelum jadi kepala desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak Tahun 2021, Kades Guluk-Guluk. Namun, hingga Maret 2022 ini, tim penyidik Polres Sumenep belum juga menangkap tersangka.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) Sumenep datang menggelar audiensi dengan Polres Sumenep pada Kamis (31/3/2022). Ternyata, oleh kejaksaan Negeri Sumenep, berkas perkara ijazah palsu dikembalikan ke penyidik Polres Sumenep karena berkas belum lengkap. Praktis kewenangan penahanan masih dikuasai oleh Polres Sumenep.
Akhmad Wail terpilih sebagai kepala desa Guluk-guluk hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ikbal yang diberhentikan pasca jatuh vonis 1 tahun penjara oleh Tipikor Surabaya dalam kasus raskin 2010-2014. Dan Akhmad Wail terpilih kembali pada Pilkades serentak 9 Juni 2021.
Subli, kordinator Forum Masyarakat Desa Guluk-guluk (FMDG) usai melakukan audiensi dengan Polres Sumenep, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika kasus dugaan ijazah palsu kepala desa Guluk-Guluk menjadi bola liar bagi masyarakat.
“Menurut Kejaksaan Negeri Sumenep mengembalikan berkas perkara hingga 3 kali karena syarat formil dan materil dari berkas perkara tidak lengkap. Sedangkan pak Faired, kasat Reskrim polres Sumenep, justru mempertanyakan rincian dari syarat formil dan materil yang menjadi alasan Kejaksaan menolak berkas perkara dan ini menjadi bola liar bagi kami,” terang Subli. Usai melakukan audiensi dengan Polres Sumenep. Kamis (31/3/2022).
Sebagaimana dilansir dari salah satu media. Saat itu, ijazah Wail dipergunakan dalam pencalonan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran Kades Guluk-Guluk sebelumnya terlilit kasus hukum. Setelah 3 tahun kasus Wail bergulir di Polres Sumenep, Kini giliran pihak Kampus STIE IEU (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Indonesia European University) angkat bicara.
Pernyataan perguruan tinggi justru membuat posisi Wail terpojok. Sebab Wail ternyata tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT). “Dari catatan kami dan PDPT, nama tersebut Wail tidak tercantum. Termasuk di file absensi kampus, juga tidak ada,” kata Ketua STIE IEU Surabaya, Dr. Oscarius Y.A Wijaya. Dikutip dari memontum.com, Kamis (31/3/2022).
Menurut Oscarius, ijazah yang dimiliki mantan Kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua kampus terdahulu. Sayangnya, namanya tidak masuk dalam PDPT. “Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti. Jika ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri, soal keabsahannya,” ucapnya.
Sebenarnya, pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Dari hasil klarifikasinya, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Ironisnya, itu diberikan sebagai ijazah dan dipergunakan oleh penerima,” tuturnya.
Untuk itu, Oscarius menegaskan jika kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Jadi, yang bersangkutan tinggal menjalani. proses hukum yang berlaku. “Semuanya sudah kami pasrahkan pada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar proses hukum yang bicara,” tutur Ketua STIE IEU Surabaya.
Yang jelas, menurut dia, pihaknya sudah diperiksa selama dua kali. Dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wail) tidak masuk dalam pangkalan data di pihaknya. “Harapan kami, semua ini dibuka dan diproses. Tidak hanya pada Wail melainkan yang membuat ijazah bisa diproses hukum juga. Sebab tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,” papar ketua STIE IEU Surabaya.
Di lain hal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep, Irfan Mangalle, saat dikonfirmasi terkait penolakan berkas kasus dugaan ijazah palsu, pihaknya mengatakan,
“Nanti saja ya, di kantor. Nanti bisa langsung dijelaskan oleh jaksanya,” tukas Irfan Mangalle, usai mengikuti kegiatan Launching Rumah Restorative Justice. Kamis (31/3/2022).
jurnalfaktual.id, mencoba konfirmasi ke Kasi Pidum dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, namun, Irfan Mangalle, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep. Tidak sedang ada di kantor. (DN)