Bikin Repot atau Kebijakan yang Baik: Mulai 1 Juni Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP!

Syafiqur Rahman
3 Min Read
Bikin Repot atau Kebijakan yang Baik: Mulai 1 Juni Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP!
Bikin Repot atau Kebijakan yang Baik: Mulai 1 Juni Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP!

jfid – Mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai gas melon, wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan baru ini menimbulkan berbagai reaksi dari agen LPG yang harus menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya.

Ida, seorang agen LPG di Kota Baru, Bekasi Barat, mengeluhkan kesulitan yang timbul akibat kewajiban pengecekan identitas setiap kali ada pembeli. “Ya jadi repot lah, (untuk pelanggan yang belum daftar) bawa KTP kita daftarkan dulu, makan waktu berapa lama? belum lagi kalau dia beli harus dicek lagi segala macam,” ujar Ida ketika ditemui Kamis (30/5/2024).

Ia menambahkan, langkah ini memerlukan penambahan staf khusus untuk menangani verifikasi KTP, yang tentu saja akan menambah biaya operasional. “Emang kita harus menyediakan satu orang khusus buat ngurusin itu (pengecekan KTP setiap kali pembelian)? berapa biayanya (untuk gaji satu karyawan tambahan itu)?” keluhnya.

Sementara itu, meski kebijakan ini belum sepenuhnya diterapkan, Ida mengaku masih memperbolehkan pembelian LPG 3 kg tanpa KTP. Namun, ketidakpastian tetap menyelimuti bagaimana pelaksanaannya di masa mendatang.

“Ya kalau nggak bawa KTP pun tetap dikasih (membeli LPG 3 kg). Kan efektifnya bulan Juni. (Setelah itu kalau nggak bawa KTP apakah bisa beli?) nggak tahu saya juga, saya juga bingung, masih nunggu arahan,” jelasnya.

Di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Siregar, seorang agen LPG lainnya, memilih untuk tidak menjual LPG 3 kg kepada pelanggan yang enggan menunjukkan KTP mereka, meski kebijakan ini belum resmi diberlakukan.

“Kalau boleh nggak-nya (jual LPG 3 kg kepada pelanggan yang tidak menunjukkan KTP) sih saya nggak tahu ya, nggak jelas juga. Soalnya banyak juga (agen lain) yang masih kasih. Cuma daripada repot, saya nggak kasih (beli gas melon),” ungkap Siregar.

Menurut PT Pertamina Patra Niaga, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah masyarakat yang belum mendaftarkan KTP mereka masih bisa membeli LPG 3 kg atau tidak.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaksanaan kebijakan ini. “Kita akan kembalikan juga kepada regulator (Kementerian ESDM), kita koordinasi dengan regulator bagaimana penerapan kedepannya,” kata Irto.

Irto juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan KTP mereka. “Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya. Mendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang (bisa) beli (elpiji 3 kg),” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, agen-agen LPG diharapkan bisa segera menyesuaikan diri meski menghadapi tantangan operasional, sementara masyarakat diminta untuk proaktif mendaftarkan identitas mereka demi kelancaran distribusi gas melon yang lebih tepat sasaran.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article