jfid – Jumlah korban tewas di Gaza akibat serangan Israel terus bertambah. Kementerian Kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas pada Jumat (10/5/2024) mengatakan, sedikitnya 34.943 orang telah tewas di wilayah Palestina selama perang antara Israel dan kelompok Hamas. Penghitungan tersebut termasuk setidaknya 39 kematian dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, Kementerian itu menambahkan bahwa serangan Israel sejak Oktober lalu telah menyebabkan setidaknya 78.572 orang terluka di Gaza.
Afrika Selatan Desak IJC
Terpisah, Afrika Selatan pada Jumat meminta langkah-langkah darurat baru dari Mahkamah Internasional (IJC) untuk melawan Israel atas serangan terbarunya terhadap kota Rafah di Gaza.
Ini adalah ketiga kalinya Afrika Selatan meminta tindakan ekstra terhadap Israel atas perang Gaza sejak mengajukan permohonan pertama pada bulan Desember.
Israel telah mengutuk tuduhan Afrika Selatan bahwa mereka telah melancarkan “genosida” terhadap wilayah Palestina.
Permohonan Afrika Selatan menyatakan, operasi Israel terhadap Rafah menimbulkan risiko ekstrem terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza, terhadap kelangsungan hidup sistem medis Palestina, dan terhadap kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok.
Afrika Selatan juga menuntut agar Israel memberikan akses tanpa hambatan ke Gaza kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok-kelompok lain yang memberikan bantuan kemanusiaan.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan serangan Rafah diperlukan untuk menuntaskan kekalahan Hamas. Rafah dijejali dengan ratusan ribu warga Palestina yang mengungsi dan hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, dan telah ada peringatan bahwa serangan darat Israel akan memicu bencana kemanusiaan bagi warga sipil.
Tanggapan Dunia Internasional
Menurut Afrika Selatan, operasi militer Israel telah membunuh warga Palestina di Gaza sekaligus membuat mereka kelaparan karena menolak masuknya bantuan kemanusiaan.
“Mereka yang selamat sejauh ini kini menghadapi kematian, dan perintah dari Pengadilan diperlukan untuk menjamin kelangsungan hidup mereka,” demikian isi pengajuan Afrika Selatan.
Dalam kasus yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional, Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Mahkamah Internasional pada bulan Januari 2024 telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukan Israel tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Israel tidak segera menanggapi permintaan komentar atas desakan Afrika Selatan ini. Sebelumnya, zionis Israel selalu mengklaim telah bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza.
Mereka menyebut tuduhan kasus genosida oleh Afrika Selatan tidak berdasar dan malah menuduh Pretoria bertindak sebagai kepanjangan tangan dari kelompok pejuang Palestina Hamas.
Kesimpulan
Konflik antara Israel dan Palestina terus berlanjut dengan korban yang terus bertambah. Dalam situasi ini, Afrika Selatan berusaha untuk mendorong tindakan internasional melalui Mahkamah Internasional.
Namun, respons dari Israel dan komunitas internasional masih belum jelas. Situasi ini membutuhkan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan untuk kedua belah pihak.