MHI dan Kopri PMII Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pemerkosaan Dua Remaja di Bangkalan

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
MHI dan Kopri PMII Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pemerkosaan Dua Remaja di Bangkalan (Ilustrasi)
MHI dan Kopri PMII Soroti Lambannya Penanganan Kasus Pemerkosaan Dua Remaja di Bangkalan (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid,BANGKALAN – Lambannya proses hukum kasus pemerkosaan terhadap dua remaja di bawah umur di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis perempuan.

Dua organisasi, Muslimah Humanis Indonesia (MHI) dan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PMII) Bangkalan, mendesak Polres Bangkalan bertindak cepat menuntaskan perkara tersebut.

Direktur MHI Bangkalan, Mutmainah, mengatakan pihaknya telah sejak awal mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan sejak Juli 2025. Ia menilai penyidik tidak boleh berlarut-larut karena penundaan berisiko membuat pelaku melarikan diri.

“Kami masih berprasangka baik terhadap penyidikan. Tapi polisi tidak boleh terlalu lama, karena pelaku bisa kabur. Begitu keberadaannya terdeteksi, segera tangkap,” tegas Mutmainah, Rabu (8/10/2025).

Mutmainah yang juga Ketua Forum Puspa Bangkalan menilai, setiap hari keterlambatan berarti ancaman bagi korban dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis agar korban tidak trauma berkepanjangan.

“Penyidik harus profesional dan transparan. Jangan biarkan korban kehilangan harapan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kopri PMII Bangkalan, Mufidatul Ulum, turut menyayangkan kelambanan Polres dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai, fakta bahwa delapan pelaku masih bebas berkeliaran mencerminkan kelalaian serius aparat penegak hukum.

“Setiap hari keterlambatan adalah bentuk pembiaran yang menambah luka korban dan mengikis kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ujarnya.

Kopri PMII mendesak agar kasus ini diproses cepat dan para pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak serta KUHP baru. Ia juga menilai perlunya langkah preventif, seperti edukasi seks dini dan kampanye stop kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Hukum harus berpihak pada korban. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang di Bangkalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyatakan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap delapan pelaku yang hingga kini buron.

“Penyidik terus bekerja untuk menangkap para pelaku dan menuntaskan perkara ini,” singkat Agung.

- Advertisement -
Share This Article