Mediasi Sengketa Yayasan di Bangkalan Belum Temui Titik Terang, Muncul Permintaan Pengembalian Dana

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Mediasi Sengketa Yayasan di Bangkalan Belum Temui Titik Terang, Muncul Permintaan Pengembalian Dana (Ilustrasi)
Mediasi Sengketa Yayasan di Bangkalan Belum Temui Titik Terang, Muncul Permintaan Pengembalian Dana (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid – Proses mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai dalam penyelesaian sengketa Yayasan Raudhatul Anwar, Desa Sembilangan, justru belum menunjukkan hasil menggembirakan.

Pertemuan yang digelar di Pengadilan Agama Bangkalan pada Senin (14/7) tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, bahkan memunculkan dinamika baru yang dianggap memperumit proses penyelesaian.

Turmudzi SH, kuasa hukum pihak penggugat mengatakan, Pihak tergugat, yang sebelumnya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan tanah wakaf, kini mengajukan permintaan pengembalian dana sebesar Rp98 juta.

Ad imageAd image

Dana tersebut, lanjut dia, disebut berasal dari berbagai sumber, termasuk uang daftar ulang siswa, iuran SPP, hingga bantuan dari pemerintah yang sebelumnya diterima oleh lembaga.

“Kami cukup terkejut. Tidak menyangka arah mediasi bergeser sejauh ini. Dana pendidikan justru diminta kembali seolah-olah merupakan aset pribadi,” ujar Turmudzi.

Tak hanya itu, kata Turmudzi, pihak tergugat juga mengajukan permintaan agar dana hibah dari pemerintah provinsi sebesar Rp380 juta dikembalikan. Namun menurut Turmudzi, kliennya yang merupakan pemilik sah lahan wakaf tidak pernah terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan dana tersebut.

“Klien kami tidak menerima, tidak mengelola, dan bahkan tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Maka menjadi janggal jika kemudian diminta untuk mengembalikannya,” kata dia.

Dari sisi administratif, Turmudzi berpendapat, permintaan pengembalian dana hibah juga dinilai tidak sesuai prosedur. Pasalnya, dana tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2024 dan seharusnya, jika memang perlu dikembalikan, dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

“Jika memang ada yang perlu ditarik kembali oleh negara, tentu ada jalur hukumnya. Tapi jangan sampai tanggung jawab itu dialihkan secara sepihak kepada pihak yang tak memiliki kewenangan,” tambah dia.

- Advertisement -
Share This Article