Bangkalan, Jfid – Masa jabatan Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan akan berakhir pada Desember 2025. Hingga kini, belum ada kepastian apakah lembaga tersebut akan direkrut kembali atau benar-benar dihentikan.
Isu penghentian Dewan Pendidikan ini mencuat di tengah ramainya wacana pembubaran Korwil bidang pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh. Yakub, menegaskan kepengurusan yang ada tetap berjalan hingga akhir tahun.
“Kalau periode ini masih ada sampai Desember. Untuk selanjutnya, kami menunggu prosesnya,” ujar Yakub, Kamis (28/8/2025).
Yakub menjelaskan, secara regulasi pembentukan Dewan Pendidikan diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 serta merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Artinya, secara aturan keberadaan lembaga ini memang diwajibkan.
“Selama ini Dewan Pendidikan berperan memberi masukan dan rekomendasi terkait kondisi pendidikan di kecamatan hingga kabupaten. Namun rekomendasi itu tidak selalu bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan kemampuan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, menilai Dewan Pendidikan kurang memberikan dampak nyata. Karena itu, eksekutif dan legislatif sepakat untuk tidak memperpanjang masa kerjanya.
“Daripada buang-buang anggaran, kita sepakat tidak memperpanjang. Selama ini rekomendasi Dewan Pendidikan ke bupati juga jarang diindahkan, jadi fungsinya kurang maksimal,” ungkap Fatkurrahman.
Dengan demikian, masa jabatan Dewan Pendidikan Bangkalan akan resmi berakhir pada Desember 2025. Namun, apakah akan dibentuk kembali atau tidak, hingga kini masih menjadi tanda tanya.