Masa Jabatan BPD di Bangkalan Ikut Diperpanjang Dua Tahun

Redaksi
By Redaksi
2 Min Read
Masa Jabatan BPD di Bangkalan Ikut Diperpanjang Dua Tahun (Ilustrasi)
Masa Jabatan BPD di Bangkalan Ikut Diperpanjang Dua Tahun (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jfid, BANGKALAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bangkalan, Madura, dipastikan akan bertahan lebih lama.

Jika sebelumnya hanya enam tahun, kini masa jabatan BPD resmi menjadi delapan tahun per periode, sama seperti kepala desa.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan baru ini menegaskan adanya perpanjangan masa jabatan bagi BPD di seluruh Indonesia.

Di Bangkalan, regulasi tersebut berdampak langsung pada ratusan anggota BPD. Masa jabatan mereka seharusnya berakhir pada 5 Desember 2025, namun kini akan otomatis diperpanjang dua tahun tanpa melalui proses penjaringan ulang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abd Aziz, menegaskan pemerintah daerah sedang menyiapkan mekanisme pengukuhan. Prosesi pengesahan perpanjangan itu rencananya digelar sebelum masa jabatan lama berakhir.

“BPD diperpanjang masa jabatannya sama seperti kepala desa. Jadi nanti sebelum 6 Desember kita akan lakukan pengukuhan perpanjangan dua tahun.

Teknis acaranya masih dibahas, apakah dipusatkan di pendopo atau di masing-masing kecamatan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Dengan perpanjangan ini, seluruh anggota BPD di Bangkalan akan langsung diperpanjang masa jabatannya hingga delapan tahun.

Abd Aziz berharap Masa jabatan yang sama panjang antara kepala desa dan BPD diharapkan membuat hubungan kerja lebih sejalan.

“Kalau dulu ada jeda karena masa jabatan berbeda, sering muncul ketidaksinkronan. Sekarang masa jabatan sejajar delapan tahun, sehingga program bisa lebih berkesinambungan,” tambahnya.

Penulis: Syahril

- Advertisement -
Share This Article