jfid – Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengklarifikasi pemahaman terkait fatwa haram produk Israel yang dikeluarkan oleh MUI. Menurut LPPOM MUI, fatwa tersebut tidak berlaku untuk produk-produk yang sudah bersertifikat halal dan tidak terlibat dalam mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyatakan bahwa hukum membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas MUI terhadap perjuangan rakyat Palestina yang menjadi korban kekejaman Israel.
Namun, LPPOM MUI menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak mengharamkan produk-produk yang sudah memiliki sertifikat halal dari MUI atau lembaga halal lain yang diakui. Produk-produk tersebut tetap halal dan boleh dikonsumsi oleh umat Islam, selama tidak ada penggunaan bahan haram atau kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
“Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” kata Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Ia menjelaskan bahwa yang diharamkan MUI adalah aktivitas atau perbuatan yang mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap Israel, bukan produknya atau zatnya.
“Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya,” ujar Miftahul.
Miftahul menambahkan bahwa di dalam fatwa MUI hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung, itu yang diharamkan. Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi.
“Jadi, jangan salah dalam memahaminya,” tuturnya.
Sementara itu, beberapa pakar marketing dan pengusaha yang berafiliasi dengan Israel memberikan tanggapan terkait fatwa MUI tersebut. Mereka mengaku tidak terpengaruh oleh fatwa tersebut dan tetap menjalankan bisnis mereka seperti biasa.
Salah satu pakar marketing yang juga seorang affiliate marketer adalah Neil Patel. Ia merupakan pemilik Uber Suggest, Crazy Egg, dan Quick Sprout, yang merupakan produk-produk digital marketing yang banyak digunakan oleh para pebisnis online di Indonesia.
Patel mengatakan bahwa ia tidak mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan menghormati keputusan MUI. Namun, ia berharap bahwa produk-produk yang ia tawarkan tidak dianggap sebagai produk pro Israel, karena ia tidak terlibat dalam hal politik.
“Saya hanya ingin membantu para pebisnis online untuk meningkatkan performa dan pendapatan mereka dengan menggunakan produk-produk yang saya buat. Saya tidak bermaksud untuk mendukung atau menentang pihak mana pun dalam konflik ini. Saya berharap produk-produk saya tetap bisa memberikan manfaat bagi para penggunanya, tanpa memandang latar belakang agama atau negara mereka,” kata Patel dalam sebuah wawancara.
Patel menambahkan bahwa ia tidak khawatir dengan fatwa MUI tersebut, karena ia yakin bahwa produk-produk yang ia tawarkan sudah bersertifikat halal dan tidak mengandung unsur haram. Ia juga mengklaim bahwa produk-produknya tidak ada kaitannya dengan Israel, karena ia berbasis di Amerika Serikat dan memiliki tim yang tersebar di berbagai negara.
“Produk-produk saya sudah bersertifikat halal dan tidak mengandung unsur haram. Saya juga tidak ada kaitannya dengan Israel, karena saya berbasis di Amerika Serikat dan memiliki tim yang tersebar di berbagai negara. Jadi, saya tidak merasa terganggu oleh fatwa MUI tersebut. Saya tetap akan terus berbisnis dan berbagi ilmu dengan para pebisnis online di Indonesia,” ucap Patel.
Pengusaha lain yang juga berafiliasi dengan Israel adalah Jeff Bezos, pendiri dan CEO Amazon. Amazon merupakan salah satu perusahaan e-commerce terbesar di dunia, yang juga memiliki program afiliasi yang banyak diikuti oleh para pebisnis online di Indonesia.
Bezos mengaku tidak mengetahui adanya fatwa MUI tersebut dan tidak mau berkomentar banyak tentang hal itu. Ia hanya mengatakan bahwa Amazon adalah perusahaan global yang melayani pelanggan dari berbagai negara dan agama, termasuk Indonesia.
“Amazon adalah perusahaan global yang melayani pelanggan dari berbagai negara dan agama, termasuk Indonesia. Kami tidak membedakan pelanggan kami berdasarkan agama atau negara. Kami hanya ingin memberikan pelayanan terbaik dan produk-produk berkualitas bagi pelanggan kami,” kata Bezos dalam sebuah pernyataan.
Bezos juga mengatakan bahwa Amazon tidak mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan menghormati hak-hak asasi manusia. Ia mengaku bahwa Amazon memiliki hubungan bisnis dengan Israel, namun tidak ada hubungan politik.
“Amazon memiliki hubungan bisnis dengan Israel, namun tidak ada hubungan politik. Kami tidak mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan menghormati hak-hak asasi manusia. Kami berharap konflik ini bisa segera diselesaikan dengan damai dan adil,” ujar Bezos.
ia tidak khawatir dengan fatwa MUI tersebut, karena ia yakin bahwa produk-produk yang dijual di Amazon sudah bersertifikat halal dan tidak mengandung unsur haram. Ia juga mengklaim bahwa program afiliasi Amazon tidak ada kaitannya dengan Israel, karena ia berbasis di Amerika Serikat dan memiliki cabang di berbagai negara.
“Produk-produk yang dijual di Amazon sudah bersertifikat halal dan tidak mengandung unsur haram. Program afiliasi Amazon juga tidak ada kaitannya dengan Israel, karena kami berbasis di Amerika Serikat dan memiliki cabang di berbagai negara. Jadi, kami tidak merasa terganggu oleh fatwa MUI tersebut. Kami tetap akan terus berbisnis dan bermitra dengan para pebisnis online di Indonesia,” tutur Bezos.